Categories: SUL - SEL

15 Tahun Sertifikat Tak Kunjung Diterbitkan Kuasa Hukum Ishak Hamzah Bongkar Praktek Mafia Tanah Di ATR/ BPN Makassar

bharindo.co.id Makassar, 27 Oktober 2025 — Kuasa hukum Ishak Hamzah, Maria Monika Veronika Hayr, S.H., mendatangi kantor ATR/BPN Kota Makassar untuk menindaklanjuti keterlambatan penerbitan sertifikat tanah milik kliennya yang sudah diajukan sejak 15 tahun lalu namun hingga kini belum juga diterbitkan.

“Kami datang ke kantor ATR/BPN Kota Makassar untuk mendampingi klien saya, Pak Ishak Hamzah, menanyakan kejelasan penerbitan sertifikat yang telah diajukan sejak 15 tahun lalu. Semua persyaratan dan administrasi sudah dipenuhi, namun tidak ada perkembangan berarti,” ujar Maria Monika kepada awak media usai pertemuan mediasi, Senin (27/10).

Maria menegaskan, pihaknya tidak lagi dapat menerima alasan atau kendala apapun dari pihak BPN terkait keterlambatan tersebut.
“Kalaupun ada kendala, seharusnya sudah disampaikan maksimal dua minggu setelah pengajuan. Tapi ini sudah 15 tahun tidak ada kejelasan. Kami tidak menerima alasan apapun lagi,” tegasnya.

Dalam hasil mediasi yang dilakukan bersama pihak BPN Kota Makassar, Maria menyebut bahwa timnya menuntut agar sertifikat tersebut segera diterbitkan paling lambat dalam waktu satu minggu.
“Kami meminta dengan tegas agar penerbitan sertifikat tidak lagi berlarut-larut. Pihak BPN sudah membuat berita acara yang menyatakan kesediaan untuk segera menyelesaikannya. Kami beri waktu maksimal satu minggu,” ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya pelanggaran hukum terkait terbitnya sertifikat atau bangunan lain di atas tanah milik kliennya.
“Jika ada bangunan atau sertifikat lain yang berdiri di atas tanah milik Pak Ishak Hamzah, itu kami pastikan cacat hukum. Dokumen klien kami sah secara hukum dan diakui secara administratif,” tegas Maria.

Pihaknya berharap agar BPN lebih profesional dan transparan dalam menjalankan tugasnya.
“Harapan kami, BPN Kota Makassar segera menerbitkan sertifikat tanpa alasan dan tanpa penundaan lagi. Semua persyaratan sudah dipenuhi sejak lama, jadi sudah sewajarnya hak klien kami dipulihkan,” pungkasnya.

(Abs***)

adminbharindo

Recent Posts

Aliansi Infrastruktur Berkeadilan Gelar Aksi Simbolis di Jalan Rusak Kalibeber–Deroduwur

WONOSOBO, Bharindo.co.id — Aksi solidaritas berupa kegiatan mancing simbolis dan penanaman pohon pisang di titik-titik…

17 jam ago

Polsek Keboncandi Gelar Patroli Ramadan dan Dialogis Bersama Tokoh Agama

Pasuruan, Bharindo.co.id,– Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadan,…

20 jam ago

Polsek Cipeundeuy Gelar Tarawih Keliling, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga

Cimahi, Bharindo.co.id,– Dalam rangka meningkatkan silaturahmi antara aparat kepolisian dan masyarakat sekaligus menyampaikan imbauan kamtibmas,…

20 jam ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Pererat Sinergitas di Bulan Ramadan

Kapuas Hulu, Bharindo.co.id,– Dalam rangka mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan, Polres Kapuas Hulu…

20 jam ago

Polsek Rejoso Intensifkan Patroli Sahur, Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Ramadan

Pasuruan, Bharindo.co.id – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci…

20 jam ago

Cegah Balap Liar, Polsek Antapani Gelar Patroli Malam di Jalan Makam Cina Cikadut

Bandung, Bharindo.co.id– Guna mengantisipasi aksi balap liar serta menjaga kondusivitas wilayah pada malam hari, personel…

20 jam ago