Categories: POLRES GARUT

3 Pelaku Pembobol Minimarket Diamankan Polres Garut Setelah 19 kali Beraksi

Garut, bharindo.co.id – Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus membongkar toko yang menyasar sejumlah gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Garut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial FM (20), ARB (40), dan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MSR (17). Sementara satu pelaku lainnya berinisial Sdr. I telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra dalam Kegiatan Press Release mengatakan Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi di Toko Alfamart Pasir Jengkol, Kecamatan Sukawening, pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 06.40 WIB, serta di Toko Alfamart Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Jumat (11/9/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan aksinya secara berkelompok dengan jumlah sekitar tiga hingga empat orang. Mereka beraksi pada malam hari dengan cara memanjat bagian atap toko, kemudian merusak atap atau plafon untuk masuk ke dalam toko.

Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil berbagai barang yang berada di dalam toko dan memasukkannya ke dalam karung. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku juga membawa sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membongkar toko, di antaranya linggis, cutter, tang pemotong besi, obeng, kunci letter Y, serta senjata tajam jenis golok.

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berbagai jenis rokok, cokelat, celana dalam, kosmetik dan personal care, tas, kantong belanja Alfamart, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.

“Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara terhadap satu pelaku lainnya, kami telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan upaya pencarian. Setelah dilakukan pendalaman juga para komplotan spesialis bongkar toko ini sebelumnya sudah melakukan aksinya dengan jumlah TKP 19 di wilayah Kabupaten Garut.” Ujar AKBP Niko.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (bdts***)

adminbharindo

Recent Posts

Personel Polsek Ngoro Dampingi Petani Meninjau Tanaman Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan

Jombang, bharindo.co.id  - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan serta upaya mewujudkan swasembada pangan nasional,…

34 menit ago

Warga Desa Pogalan,Ngulankulon dan Ngadirenggo Terdampak Tambang, Minta Stopel Tempat Penimbunan Material Segera Dipindah

TRENGGALEK, bharindo.co.id  – Warga Desa Pogalan,Desa Ngulankulon dan Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek mengeluhkan…

36 menit ago

Aturan SPPG Darussalam Sumberingin Tuai Kritik,Makan Harus Jam 10.00, Tak Boleh Dibawa Pulang, Uang Negara Mubazir.

TRENGGALEK, bharindo.co.id – Kebijakan baru SPPG Darussalam Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek menuai sorotan.…

41 menit ago

LMAPJ Wajo Apresiasi Langkah Tegas Ketua Komisi III DPRD Wajo Soal Temuan BPK Parkir

WAJO, bharindo.co.id - LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalagunaan Jabatan [LMAPJ],Hermanto buroncong sering disapa Anto Brc,…

44 menit ago

Dalam Satu Bulan Polres Garut Ungkap 12 Kasus Narkotika Dan 16 Tersangka Diamankan

Garut, bharindo.co.id - Polres Garut menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika…

49 menit ago

ROBUSTA GUNUNG WINDU EROREJO, POTENSI EMAS HIJAU WONOSOBO YANG WAJIB NAIK KELAS

WONOSOBO, bharindo.co.id  — jum,at tgl 10 september 2026 tim KJN mendatangi ketua kelompok tani hutan…

54 menit ago