bharindo.co.id Jakarta,— Tabir dugaan fraud di tubuh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) perlahan disibak aparat penegak hukum. Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memeriksa 46 orang saksi untuk mengungkap dugaan praktik pencatutan nama peminjam (borrower) dalam proyek-proyek yang diduga fiktif.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, puluhan saksi tersebut berasal dari berbagai klaster strategis yang terkait langsung dengan operasional dan pengawasan perusahaan fintech peer-to-peer lending tersebut.
“Penyidik telah memeriksa 46 orang saksi, yang terdiri dari klaster OJK, klaster lender, klaster borrower, serta saksi dari internal PT DSI,” ujar Ade Safri, Kamis (29/1/2026).
Pemeriksaan lintas klaster ini dilakukan untuk merekonstruksi secara menyeluruh alur dugaan tindak pidana, mulai dari mekanisme penghimpunan dana, penyaluran pembiayaan, hingga dugaan manipulasi data proyek.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus ini diduga berakar dari pencatutan borrower existing, yakni peminjam aktif yang namanya digunakan tanpa persetujuan untuk proyek-proyek investasi yang disinyalir tidak pernah ada. Modus tersebut diduga digunakan untuk menarik pendanaan dari lender dengan dalih pembiayaan proyek tertentu.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Sejumlah saksi tambahan dijadwalkan diperiksa guna memperjelas konstruksi perkara dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami masih akan memeriksa saksi lainnya untuk membuat terang peristiwa pidana ini. Perkembangannya akan kami sampaikan secara berkala,” tegas Ade Safri.
Kasus PT DSI menjadi perhatian serius mengingat sektor fintech P2P lending menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas. Aparat menilai pengungkapan perkara ini penting tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan digital berbasis syariah. (dns***)
