bharindo.co.id Jakarta,- Tabir dugaan kejahatan ekonomi yang melibatkan PT DSI perlahan terbuka. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT DSI beserta perusahaan afiliasinya, baik berbadan hukum maupun perorangan. Dari rekening-rekening yang telah diblokir tersebut, penyidik menyita dana miliaran rupiah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa total dana yang berhasil disita mencapai lebih dari Rp4 miliar.
“Penyidik melakukan penyitaan uang sebesar Rp4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sebelumnya telah diblokir,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Rabu (28/1/2026).
Tak hanya memblokir rekening, penyidik juga mengungkap skala penanganan perkara yang luas. Hingga saat ini, 46 saksi telah diperiksa, terdiri dari unsur Otoritas Jasa Keuangan (OJK), para lender, borrower, serta pihak internal PT DSI.
Dalam proses penggeledahan di Kantor Pusat PT DSI, penyidik menyita ratusan sertifikat tanah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang diketahui merupakan jaminan milik para borrower. Selain itu, aset bergerak berupa satu unit mobil dan dua sepeda motor turut diamankan.
“Seluruh barang bukti tersebut disita saat dilakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT DSI,” ungkapnya.
Bareskrim juga memperluas langkah penanganan perkara dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna melakukan pendataan serta verifikasi korban dari kalangan lender yang mengajukan permohonan restitusi. Di sisi lain, koordinasi intensif dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Menurut Brigjen Pol. Ade Safri, penyidik juga tengah melakukan penelusuran aset secara menyeluruh untuk mengikuti aliran dana hasil kejahatan, mengidentifikasi aset yang disembunyikan, serta mengamankannya demi pemulihan kerugian korban.
“Penyidik melakukan asset tracing, terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” jelasnya.
Selain langkah penegakan hukum, penyidik juga membuka komunikasi langsung dengan paguyuban lender untuk menyampaikan perkembangan penyidikan serta menjelaskan hak-hak korban dalam proses hukum yang berjalan.
Ke depan, Bareskrim Polri berencana memeriksa sejumlah ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli fintech OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, hingga ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Langkah ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan memastikan penanganan perkara berjalan komprehensif.
Brigjen Pol. Ade Safri menegaskan, penyidikan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik-praktik kejahatan di sektor keuangan. (dns***)
bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Respons cepat kembali ditunjukkan Polres Tebing Tinggi dalam menangani laporan masyarakat. Pada…
bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Dalam upaya mencegah kenakalan remaja serta meningkatkan kesadaran hukum dikalangan pelajar, Kasat…
bharindo.co.id Labuhanbatu,- Kapolsek Panai Tengah bersama personil Polsek Panai Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika…
bharindo.co.id Jombang,– Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar…
bharindo.co.id Jombang,- Sebagai wujud apresiasi institusi terhadap kinerja dan dedikasi anggota, Kapolres Jombang AKBP Ardi…
bharindo.co.id Mamasa, Sumarorong — Penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, kini menjadi sorotan…