Februari 5, 2025
Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri Kombes. Pol. Arief Adiharsa

Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri Kombes. Pol. Arief Adiharsa

Bharindo Jakarta,- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri meningkatkan status perkara PLTU Kalimantan Barat (Kalbar) ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, proyek tersebut berlaku sejak 2008 sampai dengan 2018.

“Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2×50 MW) di Kec. Jungkat, Kab. Mempawah, Kalbar,” ungkap Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri Kombes. Pol. Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (7/11/24).

Dijelaskan Kombes. Pol. Arief, dalam kasus ini diduga adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan proyek tidak dapat dioperasikan (mangkrak). Padahal, pengerjaan proyek tersebut sudah diberikan perpanjangan waktu pengerjaan hingga 2018.

Kombes. Pol. Arief menjelaskan, BPK RI mengindikasi kerugian keuangan negara sebesar sekitar USD62,410 Juta dan Rp323,2 M.

“Diduga proses pekerjaan diduga terdapat aliran dana dari KSO BRN melalui PT PI kepada para pihak yang terkait (suap) dalam pekerjaan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (2×50 MW),” jelasnya. (ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *