Desember 12, 2024
WhatsApp Image 2024-12-09 at 09.02.26

Bharindo Jakarta,- Sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) terjerat hukuman mati di Malaysia sepanjang 2024. Mirisnya puluhan WNI terjerat hukuman mati ini merupakan kasus terkait peredaran narkoba.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan, 15 kasus ditangani KBRI Kuala Lumpur dan 5 lainnya ditangani KJRI Penang. Judha menambahkan, pemerintah memastikan akan memberikan pendampingan kekonsuleran dan hukum kepada puluhan WNI tersebut.

Adapun, pemerintah RI berhasil membebaskan 26 WNI terancam hukuman mati pada 2024. Terbaru adalah HMM yang sebelumnya terancam hukuman mati di Arab Saudi dan telah dipulangkan ke kampung halaman di Bangkalan, Jawa Timur awal Desember 2024. (ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *