
Bharindo, Labuhanbatu – Pangkalan minyak oplosan jenis pertalite, diduga bebas melenggang, Seakan tidak tersentuh hukum, Di Jalan lintas Sei Kaseh Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara(19/1/2025).
Minyak oplosan diduga jenis Pertalite tersebut, Sudah lama beredar di 4 Kecamatan.
Kecamatan Bilah Hilir, Panai Hulu, Panai Tengah, dan Panai Hilir, Di minta APH (Aparat Penegak Hukum), Menindak tegas pangkalan minyak Oplosan yang sangat merugikan Pertamina dan Negara.
Salah satu pelangsir, Yang kerap disebut along – along, Yang tidak mau disebut identitasnya mengatakan, Minyak yang dibawa tidak tahu Pertalite jenis apa, Namun yang pasti lebih murah harganya dari Pertalite SPBU Pertamina.” Ungkapnya.
Ketua LSM Peduli Pembangunan dan Penyelamatan Harta Negara (P3HN) Kabupaten Labuhanbatu dikonfirmasi terkait gudang minyak oplosan yang ada di Kampung Nanas Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir, mengatakan, “Berdasarkan informasi dari rekan – rekan terdekat, Sebut saja Heri sampai saat ini masih tetap menjalankan bisnisnya, hal ini tentunya jelas merugikan Konsumen, Pertamina, dan Negara.”Terangnya.
Dikatakan hal ini mengingat Pasal 54 UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 KUHPidana.
“Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun kurungan, serta denda sebanyak Rp 6 miliar,” Katanya.
Informasi dari masyarakat yang menjalankan bisnis pangkalan minyak oplosan jenis pertalite berinisial Hr (Hery) yang berdomisili di Kecamatan Bilah Hilir.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita Sitepu, SH, MH. Dikonfirmasi Terkait hal ini Terkesan bungkam tidak memberikan jawaban.
(Red)