Februari 4, 2025
IMG-20250204-WA0015

Bharindo Garut – Dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas, Polres Garut melalui Sat Res Narkoba kembali menggelar operasi cipta kondisi (Cipkon) dengan sasaran razia minuman beralkohol (miras) di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., yang menekankan pentingnya penegakan hukum terkait peredaran miras ilegal.

Razia yang berlangsung pada Minggu malam, 2 Februari 2025, di Jl. Merdeka, Kec. Tarogong Kidul, berhasil mengamankan satu pelaku berinisial AN (26), seorang wiraswasta asal Desa Suci, Kec. Karangpawitan.

AN (26) didapati menjual minuman beralkohol tanpa izin yang disimpan di kediamannya, Sebanyak 18 botol miras berbagai jenis berhasil disita sebagai barang bukti.

Kasat Res Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari peredaran miras ilegal yang bisa memicu gangguan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran minuman beralkohol tanpa izin, yang dapat merugikan banyak pihak,” Ujar Kasat.

AN (26) yang terjaring dalam razia tersebut juga diberikan penyuluhan terkait bahaya konsumsi miras dan dampaknya terhadap kesehatan serta keamanan lingkungan.

Selain itu, ia diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan menjual miras tanpa izin.

Diharapkan dengan adanya operasi ini, masyarakat Garut lebih waspada terhadap penyalahgunaan miras, serta dapat bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Garut agar tetap aman dan nyaman.

Polres Garut juga terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi terciptanya situasi yang lebih baik. (bds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *