Bharindo Majalengka, – sudah ditegaskan sekolah gratis karena biaya operasional telah ditangani dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pemerintah Pusat tapi disinyalir ada saja sekolah yang diduga melakukan pungutan terhadap para siswanya. Di antaranya di salah satu sekolah menengah pertama SMP negri 1 Ligung , itu yang jumlahnya sangat banyak khusus bagi siswa kelas 9 yang akan lulus atau melanjutkan ke jenjang sekolah menengah atas (SMA) sederajat, diharuskan membayar biaya perpisahan sekolah sebesar Rp.350 ribu per siswa. Sekolah berdalih bahwa pungutan tersebut sudah mendapatkan persetujuan komite atau wakil orangtua. Padahal di tengah kondisi serba sulit sekarang ini, pemerintah sudah menetapkan kebijakan sekolah gratis demi meringankan orang tua siswa .
Bupati dan Wabup Terpilih Kabupaten Majalengka menyampaikan Bahkan di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mencoba menggulirkan program makan gizi gratis bagi para siswa di seluruh tingkatan supaya daya tangkap pembelajaran siswa semakin bagus.
Gubernur Jawa Barat juga sudah melarang jangan sampai ada pungutan biaya perpisahan , pembelian buku LKS, study tour eh nyatanya di SMP negeri 1 Ligung tersebut di duga semuanya di jalankan .
“Menurut impormasi bahwa uang untuk biaya perpisahan kelas 9 itu hasil musyawarah padahal hal itu disampaikan secara lisan oleh para wali kelas ke siswa agar disampaikan lagi ke orang tua masing-masing,” ujar salah satu orangtua siswa yang menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut .
Sabtu (26/04/2025). Tim investigasi tabayun kesekolahan SMP negeri 1 Ligung yang kesekian x nya di sambut sama guru yang ada di sekolah itu di suruh duduk di ruang tunggu dan permisi mau manggil guru yang kita tuju sampai ber jam – jam tim investigasi menunggu tidak ada nonghol lagi ada apa di sekolah tersebut kaya gak mau Nerima tamu karena hampir 4 x kita tabayun ke sekolah tersebut sama seperti itu tidak ada yang mau Nerima dan di ajak ngobrol selalu seperti itu – itu juga .
informasi-informasi yang berseliweran di media sosial (Medsos). Bahwa di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 tahun 2016, telah jelas melarang dengan tegas komite sekolah melakukan pungutan berbentuk apa pun baik kepada orangtua atau siswa.
Larangan ini berlaku secara nasional seluruh Indonesia dan bila larangan ini tidak di indahkan atau di abaikan oleh sekolah maka tindakan ini di nilai maladministrasi yang tentu kepala sekolah yang bersangkutan dapat di evaluasi jabatannya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Di duga lemahnya pembinaan dari dinas pendidikan ada pembiaran yang terjadi di sekolah SMP negeri 1 Ligung pungsi pengawasnya tidak berjalan .
kapala dinas pendidikan di duga tidak kredibel dalam pembinaan ke bawahannya.
Sampai berita ini di tayangkan kepala sekolah, pa Nono yang Nerima uang /storan dari siswa kepala dinas belum bisa di minta stitmen karena dengan dalih sibuk dan gak ada lagi keluar .( Yet’s/ tim ).
