
Bharindo Surabaya – Polisi Daerah Jawa Timur kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan kejahatan siber. Sebuah grup WhatsApp bernama “INFO VID” yang diduga kuat menjadi sarang penyebaran konten pornografi dan ajang pencarian pasangan sesama jenis akhirnya berhasil dibongkar.
Pengungkapan ini bukan sekadar operasi rutin—ini adalah tamparan keras bagi pelaku penyimpangan digital yang selama ini merasa kebal hukum. Empat orang tersangka dengan inisial MI, NZ, FS, dan S kini harus mendekam di balik jeruji besi akibat aktivitas menyimpang dan melanggar hukum yang mereka lakukan secara sistematis.
Investigasi mengungkap bahwa para pelaku memanfaatkan grup Facebook bertajuk “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro” untuk menjaring korban. Dari sana, mereka menyebarkan tautan ke grup WhatsApp “INFO VID” sebagai pintu masuk. Begitu bergabung, anggota diguyur konten-konten cabul, yang diduga menjadi umpan untuk menjaring pasangan sesama jenis.
Ironisnya, grup ini tidak kecil. Sekitar 300 anggota aktif terlibat dalam aktivitas yang mencederai norma dan hukum negara. Dengan penuh kesengajaan, para tersangka membanjiri grup dengan video dan gambar tak senonoh, menjadikan ruang virtual itu sebagai sarang praktik menyimpang.
Atas ulah mereka, para tersangka dijerat dengan pasal penyebaran konten asusila melalui media elektronik. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Kepolisian menegaskan, tindakan ini adalah bentuk keseriusan dalam membasmi kejahatan digital yang meresahkan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyimpangan yang menggunakan teknologi untuk melanggar hukum dan norma masyarakat,” tegas juru bicara Polda Jatim.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras: ruang digital bukan tempat aman bagi para pelanggar hukum. Di era keterbukaan informasi, hukum tetap tajam dan tak pandang bulu. (imms***)