Juli 8, 2025
WhatsApp Image 2025-07-08 at 14.07.50

Bharindo Majalengka, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka telah memutuskan perkara perdata antara Hamzah Nasyah dengan PDI Perjuangan sebagai tergugat dan dimenangkan Hamzah Nasyah terkait dipecatnya Hamzah Nasyah dari keanggotaan PDI Perjuangan.

“Hari ini Senin tanggal 7 Juli 2025, lawyer dari DPP, DPD, dan DPC PDI Perjuangan sebagai tergugat 1, 2 dan 3 akan menyampaikan memory kasasi ke Pengadilan Negeri Majalengka sebagai tindak lanjut SK Hakim Majelis yang menyatakan bahwa SK Ketua Umum DPP PDI Perjuangan tidak sah. Oleh karena itu langkah hukum yang akan kita ambil untuk menindaklanjuti dengan menyerahkan kasasi ke Mahkamah Agung,” Ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka Karna Sobahi saat konferensi pers di Kantor DPC PDI Perjuangan Jalan Pemuda Majalengka, Senin (07/07/25).

Karna Sobahi mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung nomor 207 tahun 2023 bahwa materi gugatan harus disampaikan melalui E-Court, jadi yang akan hadir ke PN adalah para lawyer.

“Semula ada upaya-upaya dari DPC Kabupaten Majalengka, kami dapat dukungan dan simpati yang sangat luar biasa dari satgas se-wilayah Ciayumajakuning, juga dari Kabupaten Sumedang akan hadir bersama-sama mengantarkan kasasi ke Pengadilan Negeri Majalengka. Namun atas dasar arahan dari DPP PDI Perjuangan kepada kami. Bahwa sebaiknya tidak mengarahkan massa dalam kondisi seperti ini yang diperkirakan akan ada 1.000 massa lebih, tidak hanya struktur partai akan tetapi satgas PDI Perjuangan akan hadir dan kami membatalkan untuk kondusifitas,” Kata Karna.

Sementara itu Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka Tarsono D. Mardiana menambahkan bahwa Satgas se-Jawa Barat khususnya Satgas se-Ciayumajakuning sangat mendukung dengan sikap PDI Perjuangan melayangkan kasasi dan bersiap datang ke Majalengka, akan tetapi cukup di Majalengka saja karena surat kasasi akan dilayangkan secara elektronik. (Yet’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *