Oktober 26, 2025
image - 2025-10-22T055140.354

bharindo.coo.id Jakarta,– Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH) Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa pengelolaan sampah yang baik memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional, sebagaimana menjadi perhatian utama Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Diaz dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Menurut Diaz, Presiden Prabowo dalam rapat kabinet terbaru menekankan pentingnya ketersediaan air bersih, yang berkaitan erat dengan sistem pengelolaan sampah dan limbah di perkotaan.

“Tadi malam ketika rapat kabinet, beliau menekankan pentingnya air bersih. Karena air bersih sangat terkait dengan ketahanan pangan, dan beliau ingin kita memiliki food resilience,” ujar Wamen LH.

Ia menambahkan, persoalan air bersih tidak bisa dilepaskan dari pengelolaan sampah. “Ketersediaan air bersih juga sangat tergantung pada pengelolaan limbah. Jadi kalau sampahnya tidak diatur, otomatis airnya tidak bersih,” imbuhnya.

Perpres Nomor 109 Tahun 2025 sendiri lahir dari komitmen pemerintah untuk mengurangi timbulan sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA) maupun yang mencemari lingkungan. Pemerintah menargetkan penyelesaian sampah nasional mencapai 51 persen tahun ini dan 100 persen pada 2029.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen LH juga mengajak pemerintah daerah dan dunia usaha untuk bersama-sama mewujudkan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WTE) sebagai solusi berkelanjutan terhadap permasalahan sampah.

“Tugas dari pemerintah daerah yang tertulis di sini adalah menyediakan lahan. Mungkin sekitar empat sampai lima hektare untuk fasilitas WTE ini, serta memastikan ketersediaan air,” jelas Diaz.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif telah menyerahkan laporan tujuh lokasi rekomendasi PSEL kepada CEO Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan Perkasa Roeslani, setelah melalui proses verifikasi lapangan.

Adapun tujuh wilayah tersebut meliputi:

  • Yogyakarta Raya (Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul),

  • Denpasar Raya (Kota Denpasar, Kabupaten Badung),

  • Bogor Raya (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok),

  • Bekasi Raya (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi),

  • Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan),

  • Medan Raya (Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang), dan

  • Semarang Raya (Kota Semarang, Kabupaten Semarang).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan, sekaligus mendukung misi besar Presiden Prabowo untuk mewujudkan ketahanan pangan dan energi hijau di Indonesia. (azs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *