Desember 1, 2025
image - 2025-11-18T225026.726

bharindo.co.id Jakarta,— Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana dalam penyelenggaraan ajang Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok 2023 yang digelar di eks Bandara Selaparang, Kota Mataram.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, membenarkan bahwa proses penyelidikan telah berjalan sejak adanya laporan yang masuk dari salah satu vendor pendukung acara tersebut.

“Kami sedang melakukan proses penyelidikan,” ujar Syarif Hidayat, Selasa (18/11/2025).

Ia menambahkan, laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan tidak dibayarkannya sejumlah kewajiban oleh penyelenggara. “Setelah saya cek, memang ada pengaduan terkait masalah dimaksud,” katanya.

Dalam tahap penyelidikan ini, kepolisian melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan dokumen untuk menelusuri indikasi pidana. Baik pelapor maupun pihak terlapor, dalam hal ini PT Samota Enduro Gemilang (SEG) selaku penyelenggara MXGP Lombok 2023, telah dimintai klarifikasi.

“Iya, dari pihak PT (SEG) juga sudah (dimintai keterangan),” kata Dirreskrimum.

Kasus ini mencuat pada akhir masa jabatan Zulkieflimansyah sebagai Gubernur NTB, ketika terungkap adanya tunggakan pembayaran kepada belasan vendor yang nilainya mencapai Rp8 miliar. Vendor-vendor tersebut terlibat dalam penyediaan fasilitas dan perlengkapan acara.

Salah satu vendor asal Semarang yang menyediakan tribun penonton dan toilet portabel mengaku belum menerima pelunasan jasa sebesar Rp1,2 miliar. Kerja sama antara vendor dan PT SEG disebut hanya berdasarkan nota kesepakatan serta invoice penagihan tanpa kontrak lebih rinci.

Selain di kepolisian, persoalan utang penyelenggaraan MXGP ini juga ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana sponsorship yang berasal dari bank milik daerah.

Kejati NTB telah memanggil sejumlah pihak, termasuk vendor, penyelenggara acara, dan perwakilan bank daerah sebagai penyalur dana sponsorship. Proses penanganan juga telah masuk tahap penyelidikan.

Hingga kini, baik Polda NTB maupun Kejati NTB masih mendalami dokumen dan keterangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *