Desember 1, 2025
image - 2025-11-20T110024.716

bharindo.co.id Jakarta,— Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tahap satu terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Berkas tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada 13 November 2025.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa penyidik telah menyelesaikan seluruh proses pemberkasan awal dan kini menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik telah melengkapi berkas perkara dan sudah melimpahkan berkas tahap satu. Selanjutnya kami menunggu petunjuk dari jaksa,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/11/25).

Trunoyudo menambahkan bahwa koordinasi antara penyidik dan JPU akan dilakukan secara intensif hingga berkas dinyatakan lengkap atau berstatus P-21. Setelah itu, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tahap persidangan akan segera dilakukan.

“Koordinasi akan terus dilakukan secara intens dengan Kejati Jawa Barat. Per tanggal 13 November lalu, berkas sudah dikirim tahap satu,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil melalui media sosial mencuat ke permukaan. Dengan pelimpahan berkas tahap satu, proses hukum kini memasuki tahapan penting sebelum perkara diputuskan layak atau tidak untuk dibawa ke meja hijau. (hnds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *