November 30, 2025
WhatsApp Image 2025-11-24 at 05.31.20

bharindo.co.id Lampung Timur,- Ketua LSM GMBI Distrik Lampung Timur, bersama Sekretaris Distrik, melakukan pendampingan terhadap seorang warga yang menjadi korban dugaan pengroyokan.

Pendampingan tersebut dilakukan saat korban (angga)resmi melaporkan peristiwa kekerasan yang dialaminya ke pihak kepolisian polres lampung timur.

Menurut keterangan pihak GMBI, kejadian pengroyokan itu terjadi pada hari minggu 23/11/2025 sekira pukul 21,00 wib di kampung tuba kecamatan sekampung udik lampung timur.saat korban nonton orgen tunggal di wilayah tersebut dan kejadian itu mengakibatkan korban mengalami luka bagian leher serta trauma.

Menyikapi hal tersebut, jajaran LSM GMBI Distrik Lampung Timur merasa perlu turun langsung mendampingi korban untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Ketua LSM GMBI Distrik Lampung timur R.fikri mengatakan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi GMBI dalam membantu masyarakat bawah yang mencari keadilan.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi dan proses penanganan kasus berjalan sesuai dengan undang undang yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Distrik Taufan menambahkan bahwa laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian polres lampung timur dan LSM GMBI akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum.

“Kami berharap aparat penegak hukum polres lampung timur dapat segera mengusut dan memberikan sangsi pidana yang sesuai terhadap pelaku , karena ini terindikasi di lakukan lebih dari satu orang,dan itu dapat di kenakan pada pasal 170 yang di ancam dengan hukuman 5 s/d 6 tahun penjara ,” katanya.

Dengan adanya pendampingan ini, LSM GMBI menegaskan bahwa mereka akan terus berperan aktif dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran hukum lainnya.(Rfs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *