LP2KP Desak Kapolres Purbalingga Naikkan Status Kasus Dugaan Tipikor APBDes Kutawis ke Penyidikan
bharindo.co.id Purbalingga,- Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) mendesak Kapolres Purbalingga agar segera menaikkan status perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kutawis Tahun Anggaran 2021–2022 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Desakan ini muncul setelah LP2KP menerima Laporan Hasil Audit Investigasi resmi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga yang menemukan adanya penyimpangan dana sebesar Rp1.434.664.231.
Ketua DPD LP2KP Purbalingga, Ary Herawan, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intens dengan Ketua Umum LP2KP, Donny Santoso, S.H., untuk memastikan langkah hukum terhadap kasus tersebut didukung penuh oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang melibatkan DRSN, Kaur Keuangan/Bendahara Desa Kutawis, telah dilaporkan LP2KP ke Polres Purbalingga sejak 24 Maret 2023. Namun, meski telah berjalan selama 20 bulan, status perkara masih berada pada tahap penyelidikan lanjutan.
Menurut Ary, lambatnya perkembangan penanganan kasus ini tidak dapat dibiarkan, apalagi setelah terbitnya Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 700.1.2.2/192/2024.R, tertanggal 31 Desember 2024, yang secara jelas menyatakan adanya penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Kutawis Tahun Anggaran 2021–2022.
“Laporan Hasil Audit Investigasi resmi Inspektorat adalah bukti kunci. Inspektorat sebagai APIP sudah menyatakan terbukti adanya penyimpangan dana. Dokumen formal ini merupakan alat bukti kuat yang seharusnya sudah memenuhi kriteria ‘bukti permulaan yang cukup’ untuk menaikkan status ke penyidikan,” tegas Ary.
LP2KP menilai temuan audit tersebut harus menjadi momentum Kapolres Purbalingga untuk mempercepat proses hukum. Lembaga ini juga telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Purbalingga pada 21 November 2025, guna meminta penjelasan atas hambatan teknis yang menyebabkan perkara belum naik ke tahap penyidikan.
Adapun tuntutan LP2KP kepada Polres Purbalingga meliputi:
-
Segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, mengingat audit Inspektorat telah membuktikan unsur kerugian negara senilai Rp1,43 miliar lebih.
-
Memberikan transparansi terkait target waktu penuntasan perkara kepada publik dan pelapor.
-
Memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi, sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan efisien.
-
Menjamin keterbukaan proses penanganan perkara demi tercapainya keadilan.

LP2KP menegaskan bahwa akuntabilitas penegakan hukum menjadi kunci untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan serupa di kemudian hari. (rwns***)
