Desember 1, 2025
image (77)

bharindo.co.id Jakarta, Polri tengah menyusun Peraturan Kapolri (Perkap) baru terkait penanganan unjuk rasa sebagai langkah pembaruan institusi agar lebih profesional, akuntabel, dan sesuai standar kepolisian modern. Hal itu disampaikan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

“Polri saat ini sedang menyusun Perkap baru terkait penanganan unjuk rasa sebagai bagian dari perubahan institusi menuju arah yang lebih baik,” ujar Wakapolri.

Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut melibatkan masukan dari koalisi masyarakat sipil, para pakar, akademisi, serta referensi studi komparatif. Polri juga berencana melakukan pendalaman ke Inggris untuk mempelajari konsep code of conduct serta standar lima siklus bertindak yang diterapkan kepolisian setempat.

“Pada Januari 2026 akan dilaksanakan studi komparatif ke Inggris untuk mendalami lima siklus bertindak yang menjadi standar di kepolisian setempat,” jelasnya. Nantinya, Perkap baru akan menggantikan pola tiga tahapan menjadi lima tahapan dengan enam cara bertindak.

Lebih lanjut, Wakapolri menginstruksikan para komandan lapangan untuk menyusun laporan rinci mengenai penerapan lima tahapan tersebut. Laporan akan dituangkan dalam decision log sebagai dasar evaluasi dan peningkatan profesionalisme penanganan aksi unjuk rasa.

“Setiap komandan lapangan wajib membuat decision log sebagai bagian dari akuntabilitas dan evaluasi penanganan unjuk rasa,” tegasnya.

Komjen Dedi juga menekankan bahwa para Kapolres merupakan calon pemimpin Polri di masa mendatang sehingga kualitas sumber daya manusia harus menjadi prioritas perubahan institusi. Ia menegaskan bahwa Polri bukan institusi antikritik dan terbuka terhadap masukan masyarakat maupun akademisi.

“Masukan dari masyarakat dan pemerhati menjadi dasar Polri untuk berubah menjadi lebih profesional dan dipercaya publik,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolri mengapresiasi kinerja jajaran Polri sepanjang tahun 2025 dan menekankan pentingnya keselarasan visi dengan program Akselerasi Transformasi Polri dan Quick Wins. Ia juga menyinggung pembelajaran dari peristiwa “Agustus Kelabu” dan “Black September”, termasuk perlunya peningkatan kelayakan tenda personel di lapangan.

Dengan penyusunan Perkap baru ini, Polri berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengamanan aksi unjuk rasa dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi. (ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *