Eks Pembina YMT Jadi Tersangka Kasus Akta Palsu Pengelolaan Bandung Zoo
bharindo.co.id BANDUNG,– Polda Jawa Barat menetapkan mantan pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Sri Devi, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., S.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dianggap cukup melalui pemeriksaan saksi-saksi, keterangan tersangka, serta barang bukti yang telah disita.
“Maka penyidik menyimpulkan bahwa tersangka saudari Sri cukup bukti melakukan dugaan tindak pidana menyuruh dan menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik,” ujarnya, dikutip dari Antaranews, Senin (1/12/2025).
Hendra menjelaskan kasus ini bermula pada 20 Januari 2022 ketika Sri Devi diduga membuat Akta Nomor 14 mengenai pernyataan rapat badan pembina YMT di hadapan notaris. Dalam akta tersebut, disebutkan keputusan untuk mengeluarkan dua anggota dewan pembina, yakni Tony Sumampau dan Danis Manansang, serta John Sumampauw selaku ketua pengurus yayasan saat itu.
Namun, menurut penyidik, akta itu dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan pembina sah. Padahal, perubahan susunan pembina hanya dapat dilakukan melalui rapat resmi yang dihadiri para pembina.
Akta tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menarik dana yayasan dan memindahkannya ke rekening pribadi tersangka tanpa persetujuan pihak berwenang. “Pelapor Danis Manansang merasa dirugikan sebesar Rp1,8 miliar karena terlapor menarik uang yayasan kemudian dimasukkan ke rekening pribadi tanpa persetujuan,” jelas Hendra.
Kuasa hukum Danis Manansang, Budhi Gama, menyampaikan bahwa Sri Devi telah memberikan pengakuan, baik secara tertulis maupun dalam berita acara pemeriksaan (BAP), bahwa tidak pernah ada rapat pembina sebagaimana tercantum dalam akta. Yang terjadi hanyalah pertemuan biasa di rumahnya.
“Akta yang dilaporkan sekarang sudah masuk pada tahap penyidikan. Tentunya selain Ibu Sri, dalam penyidikan pasti akan ada nama-nama lain yang terlibat,” kata Budhi.
Ia juga menegaskan bahwa Akta Nomor 14 Tahun 2022 tersebut menjadi dasar lahirnya dua akta turunan pada tahun 2022 dan dua akta pada tahun 2024 yang selama ini digunakan oleh Bisma Bratakoesoema untuk mengklaim kepemimpinan YMT.
“Semua akta cacat hukum itu selama ini dijadikan dasar pihak mereka untuk bertindak atas nama YMT. Seperti Bisma yang mengklaim sebagai Ketua YMT,” ujarnya.
Sebelumnya, Sri Devi bersama mantan petinggi YMT lainnya, Bisma Bratakoesoema, telah divonis tujuh tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Bandung Zoo pada 16 Oktober 2025.
Dengan status tersangka terbaru ini, proses hukum terhadap Sri Devi masih akan berlanjut, sementara penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus akta palsu tersebut. (***)
