Februari 16, 2026
image - 2025-12-04T120716.699

bharindo.co.id Jakarta,— Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) di Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Langkah ini diambil setelah banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus saat banjir bandang melanda sejumlah wilayah di dua provinsi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan penyidik tengah menelusuri asal-usul kayu yang terbawa arus, termasuk apakah kayu tersebut berasal dari sumber yang legal atau ilegal.

“Iya, sumbernya resmi atau tidak resmi, ada izin atau tidak,” ujar Brigjen Pol. Irhamni kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

Ia menuturkan, hingga kini belum dapat dipastikan berapa perusahaan yang terlibat atau menjadi sumber kayu-kayu gelondongan tersebut. Meski terdapat informasi mengenai dugaan keterlibatan delapan perusahaan, Polri belum menetapkan data tersebut sebagai fakta.

“Ya belum tentu (delapan perusahaan). (Perusahaan) tidak punya izin juga kita sedang verifikasi, sedang lakukan penyelidikan,” jelasnya.

Penyelidikan akan difokuskan pada penelusuran jalur distribusi, perizinan, serta dugaan pembalakan liar yang diduga memperparah kondisi banjir bandang. Polri menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan perkembangan terbaru akan disampaikan setelah verifikasi lapangan tuntas dilakukan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *