bharindo.co.id Jakarta,— Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan bahwa proses penyidikan kasus pembunuhan terhadap Alvaro Kiano Nugroho (6) hingga kini belum dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal ini disampaikan meskipun tersangka tunggal, Alex Iskandar (49), telah meninggal dunia akibat bunuh diri.
“Sampai dengan saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan belum melakukan penghentian penyidikan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (4/12/2025).
Kombes Pol Nicolas menjelaskan bahwa penyidik masih terus memaksimalkan pengumpulan bukti, termasuk permintaan keterangan tambahan dari para saksi serta pendalaman terhadap berbagai petunjuk yang ada.
Ia mengungkapkan bahwa hingga kini sudah 21 saksi diperiksa terkait kasus tersebut. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pra-rekonstruksi sebelum tersangka dinyatakan meninggal dunia, meskipun hasil awal menunjukkan pembunuhan dilakukan seorang diri.
“Jadi kami terus melakukan pendalaman, kami terus melakukan penyidikan untuk mengungkap apakah memang dalam kasus ini tersangka AI yang melakukan pembunuhan seorang diri ataukah ada keterlibatan yang lain,” jelasnya.
Polres Metro Jakarta Selatan memastikan bahwa proses penyidikan akan tetap berjalan hingga seluruh petunjuk dan fakta hukum benar-benar terang, sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat. (azs***)
