bharindo.co.id Bandung,— Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan penjemputan paksa terhadap selebgram Lisa Mariana untuk dimintai keterangan terkait kasus video asusila yang diduga melibatkan dirinya. Penjemputan paksa dilakukan setelah Lisa berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan maksimal.
“Panggilan kedua ini disertai upaya paksa. Iya, pemeriksaan saja. Sudah kita tangkap Lisa ini, sudah kita bawa ke sini, lagi diperiksa,” ujar Hendra, dikutip dari Antaranews, Kamis (4/12/25).
Hendra menjelaskan bahwa Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Status tersebut diberikan setelah penyidik Direktorat Siber Polda Jabar menemukan kecukupan unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.
“Unsur penyidikannya sudah terpenuhi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hasil gelar perkara yang digelar ulang oleh penyidik menguatkan kesimpulan bahwa kedua pihak dalam video tersebut secara sadar melakukan perekaman aktivitas asusila. Meski demikian, Polda Jabar memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Lisa.
Hendra tidak merinci alasan ketidakhadiran tindakan penahanan, namun menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan.
“Memang tidak dilakukan penahanan, tetapi statusnya tersangka,” jelasnya.
Hingga saat ini Lisa masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Direktorat Siber Polda Jabar. Penyidik juga mendalami kemungkinan keberadaan video lain serta potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menarik perhatian publik tersebut.
Polda Jabar menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (spns***)
