bharindo.co.id Jakarta,— Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025. Penetapan ini berasal dari kombinasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah serta nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.
Keppres tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam keputusan itu, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 untuk setiap embarkasi sebagai berikut:
-
Aceh: Rp78.324.981
-
Medan: Rp79.379.071
-
Batam: Rp87.380.981
-
Padang: Rp81.085.481
-
Palembang: Rp87.422.481
-
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
-
Solo: Rp86.448.981
-
Surabaya: Rp93.860.981
-
Balikpapan: Rp88.791.481
-
Banjarmasin: Rp88.754.481
-
Makassar: Rp89.108.738
-
Lombok: Rp88.167.381
-
Kertajati: Rp91.774.581
-
Yogyakarta: Rp86.170.981
Sementara itu, besaran Bipih jamaah haji reguler 2026 ditetapkan sebagai berikut:
-
Aceh: Rp45.109.422
-
Medan: Rp46.163.512
-
Batam: Rp54.125.422
-
Padang: Rp47.869.922
-
Palembang: Rp54.206.922
-
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
-
Solo: Rp53.233.422
-
Surabaya: Rp60.645.422
-
Balikpapan: Rp55.575.922
-
Banjarmasin: Rp55.538.922
-
Makassar: Rp55.893.179
-
Lombok: Rp54.951.822
-
Kertajati: Rp58.559.022
-
Yogyakarta: Rp52.955.422
Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun, digunakan untuk menutup berbagai komponen layanan seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Arafah–Muzdalifah–Mina, pembinaan, hingga pelayanan umum di Indonesia dan Arab Saudi.
Adapun nilai manfaat untuk jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
Keppres ini juga mengatur mekanisme penyetoran Bipih bagi jamaah haji reguler, petugas haji daerah, serta pembimbing KBIHU melalui bank-bank yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Presiden turut memberikan mandat kepada Menteri Agama untuk menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan keputusan tersebut.
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 13 November 2025. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas layanan haji, baik dari aspek pelayanan, akuntabilitas, maupun perlindungan jamaah. (hnds***)
