Februari 10, 2026
image - 2025-12-10T064301.002

bharindo.co.id Jakarta,- Polres Metro Jakarta Utara resmi menahan pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita beserta seorang pegawainya, Dimas Haryo Puspo, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan layanan penyelenggaraan pernikahan.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengatakan Ayu berperan sebagai penanggung jawab utama seluruh operasional WO, sementara Dimas turut membantu pelaksanaan layanan dan berkomunikasi dengan para calon pengantin.

“Polres Metro Jakarta Utara sudah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial A, perempuan, dan D, laki-laki,” ujar Kombes Pol Erick kepada wartawan, Selasa (9/12/25).

Selain dua tersangka tersebut, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan tiga orang lain yang sebelumnya ikut diamankan untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap pihak terkait masih berlangsung guna menguatkan rangkaian alat bukti.

“Untuk tiga orang lagi yang kami amankan masih pemeriksaan mendalam karena kami saat ini masih mengumpulkan barang bukti,” jelasnya.

Hingga kini, polisi telah menerima laporan dari 78 korban yang mengaku dirugikan oleh WO tersebut. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan guna mengungkap modus serta besaran kerugian yang ditimbulkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat banyak pasangan calon pengantin yang batal menikah atau mengalami kerugian signifikan akibat layanan WO yang diduga tidak sesuai dengan paket yang dijanjikan. (azs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *