bharindo.co.id Jakarta,- Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) memastikan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri Aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri telah disusun dan diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dilakukan atas pengajuan dari kementerian dan lembaga negara. Dalam Perkap tersebut, tercatat terdapat 17 kementerian/lembaga yang mengajukan kebutuhan penugasan anggota Polri.
“Adapun anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan manajerial maupun nonmanajerial pada instansi pusat tertentu sesuai permintaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni menteri atau kepala badan,” ujar Trunoyudo, Jumat (12/12).
Ia menegaskan, mekanisme tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 153 diatur bahwa PPK instansi pusat yang membutuhkan anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu wajib mengajukan permohonan kepada Kapolri dengan tembusan kepada menteri terkait dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK,” jelasnya.
Selain aspek administratif, dasar penugasan juga mempertimbangkan kompetensi personel. Hal ini diatur dalam Pasal 147 yang dipertegas kembali pada Pasal 148 mengenai ketentuan anggota Polri yang dapat menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN) di kementerian atau lembaga.
“Persetujuan diberikan berdasarkan pertimbangan bahwa anggota Polri tersebut memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh kementerian/lembaga sesuai persyaratan jabatan yang akan diisi serta tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,” kata Trunoyudo.
Untuk menghindari terjadinya rangkap jabatan, Kapolri akan memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dari jabatan sebelumnya.
“Selanjutnya, yang bersangkutan dimutasi pada jabatan baru sebagai perwira tinggi atau perwira menengah Polri dalam rangka penugasan pada kementerian atau lembaga,” pungkasnya. (ils78***)
