Februari 10, 2026
image - 2025-12-17T100500.373

bharindo.co.id Jakarta,- Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bukan merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum, melainkan implementasi langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait batasan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Direktur Eksekutif PASKODE Harmoko M. Said menjelaskan, Mahkamah Konstitusi secara tegas tidak menafsirkan frasa “jabatan di luar kepolisian” secara absolut. Dengan demikian, tidak setiap penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian otomatis mewajibkan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kewajiban mengundurkan diri hanya berlaku bagi jabatan yang tidak memiliki keterkaitan atau sangkut paut dengan tugas dan fungsi kepolisian,” ujar Harmoko dalam keterangannya, Minggu (14/12).

Ia menambahkan, dalam pertimbangan hukumnya, MK juga membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan dibatalkannya frasa tersebut, ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri harus dipahami secara lebih jelas dan proporsional.

Menurut Harmoko, Putusan MK justru menempatkan larangan jabatan di luar kepolisian dalam kerangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri, bukan sebagai larangan mutlak terhadap seluruh bentuk penugasan di luar struktur organisasi.

Lebih lanjut, Harmoko menyampaikan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 hadir untuk memberikan kepastian hukum terkait kementerian, lembaga, badan, atau komisi yang masih memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas dan kewenangan kepolisian. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (2) Perpol 10/2025 yang memuat 17 kementerian/lembaga/badan/komisi sebagai ruang lingkup penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

“Perpol ini justru memberikan batasan yang tegas agar tidak terjadi penafsiran keliru atau berlebihan dalam penerapan norma jabatan di luar kepolisian,” katanya.

PASKODE menilai, secara yuridis, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki landasan hukum yang kuat karena sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Karena itu, menyebut Perpol 10 Tahun 2025 sebagai bentuk pembangkangan hukum adalah keliru. Peraturan ini merupakan wujud ketaatan terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Harmoko. (azs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *