bharindo.co.id Halmahera Utara,- Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kepolisian Resor Halmahera Utara melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Selasa (17/12/2025).
Operasi yang dipimpin Kapusdalops Polres Halmahera Utara Iptu Asrom Joni Nau tersebut menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Halmahera Utara.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru, mengatakan dalam operasi tersebut personel menerima informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi pembuatan miras di Desa Kokota Jaya, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
“Berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 15.40 WIT personel Operasi Pekat Kie Raha II Tahun 2025 bergerak menuju lokasi sasaran,” ujar AKP Kolombus Guduru.
Sekitar pukul 16.00 WIT, petugas tiba di lokasi pertama yang merupakan sebuah bifak atau gubuk yang digunakan sebagai tempat penyulingan miras jenis cap tikus. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak mendapati pemilik di lokasi. Selanjutnya, pada pukul 16.10 WIT, personel langsung melakukan pemusnahan barang bukti miras di tempat tersebut.
Usai dari lokasi pertama, petugas melanjutkan operasi ke sasaran kedua yang masih berada di Desa Kokota Jaya. Di lokasi ini, personel kembali menemukan tempat penyulingan miras beserta sejumlah barang bukti dan langsung melakukan pemusnahan di lokasi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di lokasi pertama meliputi satu drum berisi 200 liter miras jenis sageru, dua galon berisi masing-masing 25 liter miras jenis cap tikus, serta satu unit tungku pembakaran. Sementara di lokasi kedua, petugas memusnahkan dua drum berisi 200 liter miras jenis sageru dan delapan galon berisi masing-masing 25 liter miras jenis cap tikus.
AKP Kolombus menegaskan, tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Halmahera Utara dalam memberantas peredaran miras ilegal yang kerap meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan, serta berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar,” tutupnya. (***)
