bharindo.co.id MAJALENGKA,— Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri Bayureja, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan setelah diduga tidak dilakukan secara transparan. Temuan tersebut menarik perhatian kalangan media dan masyarakat setempat.
Salah satu indikasi dugaan kurangnya transparansi adalah tidak terpampangnya papan informasi alokasi Dana BOS di lingkungan sekolah. Padahal, sesuai ketentuan, sekolah wajib mempublikasikan penggunaan Dana BOS secara terbuka, termasuk melalui papan informasi yang anggarannya telah dialokasikan dari dana tersebut.
Selain itu, pihak sekolah diduga belum memperbarui papan informasi Dana BOS. Di lokasi sekolah masih terpasang papan informasi tahun 2023. Saat dikonfirmasi, salah seorang guru menyampaikan bahwa papan informasi Dana BOS tahun 2025 belum dicetak.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Alokasi Dana BOS seharusnya disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan pertanyaan maupun spekulasi negatif dari masyarakat.
Nanang Rahdiana, S.Pd., saat dikonfirmasi di kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Sindang, mengakui bahwa pemasangan papan informasi alokasi Dana BOS merupakan kewajiban sekolah. Ia juga mengakui adanya kelalaian terkait belum terpasangnya papan informasi tersebut.
“Pemasangan papan informasi Dana BOS memang harus dilakukan. Jika belum terpasang, itu menjadi kesalahan dan kealpaan kami dalam pengawasan dan pembinaan,” ujarnya.
Sorotan juga mengarah pada penggunaan Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang dialokasikan sebesar 20 persen. Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi fisik sekolah dinilai memprihatinkan. Sejumlah tembok dilaporkan ambrol, pintu rusak dan tidak dilengkapi kunci, cat dinding mengelupas, serta beberapa kaca jendela pecah.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait realisasi anggaran pemeliharaan yang dinilai cukup besar. Hingga kini, belum terlihat bukti nyata penggunaan dana pemeliharaan sebagaimana mestinya.
Selain itu, muncul dugaan adanya pungutan Dana BOS di wilayah Kecamatan Sindang sebesar Rp1.000 per siswa untuk kepentingan K3S. Dari hasil konfirmasi, disebutkan bahwa pungutan tersebut digunakan untuk biaya non-operasional serta kebutuhan lainnya. Namun, penggunaan dana tersebut juga menimbulkan tanda tanya karena tidak terlihat manfaat langsung di lapangan.
Pengelolaan Dana BOS seharusnya dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel agar dana yang dikucurkan pemerintah pusat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, serta mendukung terwujudnya pendidikan yang gratis dan bermutu.
Masyarakat berharap pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS di Kabupaten Majalengka dapat ditingkatkan. Dinas Pendidikan diminta turun langsung ke sekolah-sekolah untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh, tidak hanya berbasis laporan administrasi.
Selain itu, aparat penegak hukum (APH) juga diharapkan dapat melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan, agar Dana BOS tidak dijadikan ajang penyalahgunaan oleh oknum tertentu.
(Yt/Tim)
