Prof. Juanda: Mengubah Polri Jadi Kementerian Bertentangan dengan Konstitusi, Sejarah, dan Jati Diri Bangsa
bharindo.co.id Jakarta,— Wacana menjadikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai kementerian kembali menuai sorotan tajam. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul sekaligus Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan dengan lantang bahwa gagasan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menabrak konstitusi, sejarah, hingga kebutuhan riil masyarakat Indonesia.
Dalam kajian akademik bertajuk “Eksistensi Institusi Kepolisian Negara RI sebagai Lembaga Non-Kementerian: Analisis Perspektif Hukum Tata Negara”, Prof. Juanda menyatakan bahwa posisi Polri sebagai lembaga non-kementerian adalah desain konstitusional yang final dan tidak relevan untuk diubah.
“Konstitusi sudah sangat jelas dan tegas. Polri diatur secara khusus dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Ini bukan kebetulan, tetapi pilihan sadar para perumus negara,” tegas Prof. Juanda, Rabu (7/1).
Ia menekankan, Polri bukan sekadar organ administratif negara, melainkan alat negara dengan mandat strategis dan lintas sektor: melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, sekaligus menegakkan hukum. Karakter tugas tersebut, menurutnya, mustahil disederhanakan dalam kerangka kerja kementerian yang cenderung sektoral dan birokratis.
“Polri itu institusi multidimensi. Menjaga kamtibmas, melayani masyarakat, menegakkan hukum, hingga menjadi garda terdepan perlindungan warga negara. Ini jelas tidak cocok dimasukkan ke dalam kotak kementerian,” ujarnya.
Dari sisi historis, Prof. Juanda mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki pengalaman pahit ketika Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri maupun ABRI pada masa awal kemerdekaan. Alih-alih efektif, pengaturan tersebut justru menghambat profesionalisme dan independensi Polri.
“Sejarah membuktikan, Polri justru tumbuh lebih profesional, mandiri, dan dipercaya publik ketika berdiri sendiri, bukan berada di bawah bayang-bayang kementerian atau institusi lain,” ungkapnya.
Secara yuridis, ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memberikan fondasi hukum yang kokoh dan komprehensif. Undang-undang tersebut menempatkan Polri langsung di bawah Presiden, dengan struktur organisasi yang menjangkau hingga tingkat paling bawah, yakni Polsek dan Bhabinkamtibmas di kelurahan dan desa.
“Desain ini bukan hanya ideal di atas kertas, tetapi terbukti efektif menjangkau masyarakat hingga akar rumput,” tegas Prof. Juanda.
Lebih jauh, dari perspektif sosiologis dan masa depan, Prof. Juanda menilai bahwa Indonesia sebagai negara dengan masyarakat yang sangat majemuk membutuhkan Polri yang humanis, profesional, berkarakter sipil, dan dekat dengan rakyat. Ia memperingatkan, menjadikan Polri sebagai kementerian justru berisiko melahirkan institusi yang kaku, elitis, dan jauh dari denyut kehidupan masyarakat.
“Polri ke depan harus menjadi institusi penjaga keadilan sosial, penegak HAM, dan pelindung rakyat kecil—bukan alat politik atau kepanjangan tangan kekuasaan,” katanya dengan nada tegas.
Menutup kajiannya, Prof. Juanda menyimpulkan bahwa reformasi Polri tidak terletak pada perubahan status kelembagaan, melainkan pada pembenahan manajemen, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan profesionalisme dan akuntabilitas.
“Reformasi Polri harus berjalan lurus dengan konstitusi. Mengubah Polri menjadi kementerian bukan solusi, bahkan berpotensi menyimpang dari mandat luhur UUD NRI Tahun 1945,” pungkasnya. (hnds***)
