Februari 10, 2026
image - 2026-01-10T081524.477

bharindo.co.id Jakarta,— Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan. Penghentian tersebut dilakukan setelah penyidik memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, keputusan menghentikan penyelidikan diambil setelah penyidik melakukan rangkaian proses penyelidikan secara menyeluruh. Proses tersebut meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan barang bukti, serta pendalaman keterangan dari para saksi.

“Iya benar, penyelidikan dihentikan karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hasil gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan adanya tindak pidana,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penghentian penyelidikan tersebut tidak serta-merta menutup perkara secara permanen. Pihak kepolisian tetap membuka kemungkinan untuk kembali mendalami kasus tersebut apabila ditemukan bukti baru yang sah dan relevan.

“Apabila pihak keluarga memiliki bukti baru yang valid, maka penyelidik akan melakukan pendalaman kembali,” ungkapnya.

Dengan dihentikannya penyelidikan ini, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil penyelidikan yang objektif serta profesional. (hnds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *