Bharindo, Lampung Timur,- Aksi demonstrasi warga desa penyangga Taman Nasional Way Kambas (TNWK) yang berlangsung Selasa (13/1/2026) menyisakan tanda tanya serius. Di tengah tuntutan yang disuarakan ribuan massa, satu poin krusial justru tidak muncul dalam naskah kesepakatan akhir, yakni penolakan tegas terhadap pengalihan Zona Inti menjadi Zona Pemanfaatan.
Hilangnya poin tersebut memicu kecurigaan di kalangan warga. Mereka menilai hasil mediasi tidak sepenuhnya merepresentasikan aspirasi yang dibawa ke meja perundingan, sekaligus memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu yang memengaruhi proses kesepakatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil mediasi antara Balai TNWK dan perwakilan aksi hanya memuat tiga poin utama, yaitu penghentian konflik gajah–manusia, pemberian ganti rugi materiil dan imateriil kepada warga terdampak, serta tanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa.
Namun, tidak dicantumkannya tuntutan penolakan perubahan Zona Inti dinilai sebagai kejanggalan. Warga menilai fokus kesepakatan bergeser pada kompensasi, sementara akar persoalan terkait keberlanjutan habitat gajah dan tata kelola kawasan justru terpinggirkan.
“Perubahan Zona Inti itu inti masalahnya. Kalau tidak dibahas, konflik tidak akan selesai,” ujar seorang warga yang ikut dalam aksi.
Kecurigaan publik semakin menguat ketika Koordinator Lapangan aksi, Budi, tidak memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi media terkait hilangnya poin tuntutan tersebut. Sikap bungkam ini memicu spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Humas TNWK, Andri, membenarkan bahwa kesepakatan yang ditandatangani memang hanya mencakup tiga poin. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Balai TNWK, M. Zaidi, dan disaksikan oleh Kepala Kesbangpol Lampung Timur, Syahrul Syah.
Seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak disebutkan menilai kesepakatan tersebut berpotensi mencederai kepercayaan warga. “Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan alat tawar dalam negosiasi yang tidak jelas arahnya,” ujarnya.
Para tokoh warga menegaskan bahwa penolakan terhadap perubahan Zona Inti merupakan sikap yang tidak bisa ditawar. Mereka menilai, jika Zona Inti dialihfungsikan menjadi Zona Pemanfaatan, kerusakan ekosistem akan semakin meluas dan pasokan pakan alami gajah berkurang.
Kondisi tersebut diyakini akan mendorong satwa keluar kawasan hutan dan meningkatkan intensitas konflik dengan warga. Karena itu, janji penghentian konflik tanpa perlindungan Zona Inti dianggap tidak menyentuh substansi persoalan.
Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan atas hilangnya tuntutan krusial tersebut. Pertanyaan mengenai transparansi, kepentingan di balik kesepakatan, serta masa depan pengelolaan TNWK terus mengemuka dan menjadi sorotan masyarakat luas. (Rfs**)
