bharindo.co.id Lamping Timur,- Braja Yekti – Surat pernyataan yang ditandatangani Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) M.zaidi,kini dinilai warga tidak lebih dari sandiwara birokrasi untuk menenangkan amarah publik saat aksi damai di depan balai TNWK 13 januari 2026 lalu.
Janji bahwa gajah liar tidak akan lagi keluar dari kawasan hutan runtuh total hanya dalam waktu satu malam. Kawanan gajah lima belas ekor kembali keluar dari kawasan TNWK 14.01.2026 pukul 20.00 wib. dan menghancurkan perkebunan warga Desa Braja Yekti, seolah menampar langsung wajah negara yang mengklaim hadir melindungi rakyatnya.
Bagi warga, kejadian ini bukan lagi insiden, bukan pula kecelakaan alam. Ini adalah bukti nyata kegagalan total, bahkan mengarah pada dugaan pembiaran secara sadar dan sistematis oleh pengelola kawasan konservasi. Konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun dibiarkan berulang dengan pola yang sama, korban yang sama, dan jawaban yang sama hanya janji.!!.
Deni setiawan dan pak slamet pemilik kebun padi dan jagung yang menjadi korban gajah liar saat di konfirmasi via telponseluler mengeluhkan kerugian yang luar biasa di alami mereka.
“Kebun jagung saya sekitar 1 hektar yang rusak kalo punya pak slamet sekitar setengah hektar mas,semua ludes dan gak bisa dipanen” ungkap deni dengan nada sedih.
“Kalau negara tahu, tapi diam, itu namanya pembiaran. Kalau sudah berulang dan tetap tidak ada solusi, itu kejahatan struktural,” tegas salah satu warga dengan nada kemarahan yang tak lagi bisa disembunyikan.
Warga menyebut Balai TNWK hanya sibuk menyelamatkan citra institusi, bukan menyelamatkan nyawa dan kehidupan masyarakat di sekitar kawasan.
Surat pernyataan yang baru sehari ditandatangani kini dipandang sebagai bentuk manipulasi moral, seolah-olah tanggung jawab telah dijalankan, padahal di lapangan masyarakat tetap dibiarkan sendirian menghadapi ancaman gajah liar setiap malam.
Setiap malam, warga berjaga tanpa perlindungan, tanpa alat memadai, tanpa kepastian. Anak-anak, perempuan, dan lansia hidup dalam ketakutan, sementara kebun sebagai sumber penghidupan hancur sedikit demi sedikit. Negara hadir dalam bentuk kertas, tanda tangan, dan pernyataan, namun absen ketika teriakan warga meminta perlindungan.
Pemerintah daerah hanya hadir dalam sebuah kepentingan,enggan mengambil sikap seolah tak perduli kepada masyarakat yang seharusnya keselamatannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Kondisi ini memicu kemarahan kolektif. Warga mulai mempertanyakan makna konservasi yang justru mengorbankan manusia. Mereka menilai telah terjadi ketimpangan serius: satwa dilindungi sepenuhnya, sementara keselamatan warga dianggap sebagai risiko yang harus diterima.
Masyarakat secara terbuka menuntut pencopotan pejabat yang bertanggung jawab, evaluasi menyeluruh Balai TNWK, serta pihak ketiga yang memiliki peran untuk penanggulangan gajah liar (Eru) serta keterlibatan langsung pemerintah pusat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka menegaskan, jika negara terus memilih diam dan membiarkan konflik ini berulang, maka negara harus siap menerima konsekuensi sosial yang lebih besar.
Warga menutup dengan peringatan keras apabila suatu hari jatuh korban jiwa lagi maka itu bukan takdir, bukan bencana alam, melainkan hasil langsung dari pembiaran yang dilakukan secara sadar dan berulang oleh pihak yang seharusnya bertanggung jawab.(Rfs***)
