bharindo.co.id Mamasa,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa mulai melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah dengan menerapkan metode controlled landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Salubue. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam merespons krisis lingkungan akibat penumpukan sampah yang selama ini menjadi persoalan struktural di wilayah tersebut.
Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, turun langsung meninjau lokasi TPA Salubue, Rabu (21/1/2026), untuk memastikan implementasi awal kebijakan tersebut berjalan sesuai perencanaan teknis dan arah kebijakan daerah. Peninjauan ini sekaligus menandai komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola lingkungan hidup yang lebih berkelanjutan dan berbasis mitigasi risiko.
Dalam agenda tersebut, Bupati didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mamasa Oktavianus Masuang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mamasa Herry Kurniawan, serta Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah Cornelius.
Menurut Bupati Welem, penerapan sistem controlled landfill merupakan bentuk transisi kebijakan dari pengelolaan sampah konvensional menuju model pengelolaan yang lebih terkendali, terukur, dan minim dampak lingkungan.
“Pengelolaan sampah tidak lagi bisa dilakukan secara parsial. Controlled landfill adalah tahapan penting agar volume sampah dapat dikendalikan, pencemaran udara ditekan, dan risiko kesehatan masyarakat sekitar TPA bisa diminimalkan,” ujar Welem.
Ia menekankan bahwa persoalan sampah bukan semata isu teknis, melainkan isu tata kelola pemerintahan dan tanggung jawab ekologis negara terhadap warga.
Dalam konteks sosial-politik, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada warga Salubue, khususnya Sambo Lebok, yang secara sukarela menghibahkan sebagian lahannya untuk mendukung perluasan dan penataan TPA. Menurut Welem, partisipasi warga menjadi faktor penting keberhasilan kebijakan publik, khususnya di sektor lingkungan.
Anak dari Sambo Lebok, Gerson, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa keputusan keluarga menghibahkan lahan merupakan bentuk dukungan terhadap agenda pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan tertata.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mamasa, Herry Kurniawan, menjelaskan bahwa penerapan controlled landfill di TPA Salubue akan disertai dengan langkah-langkah teknokratis, termasuk pembersihan area, penataan timbunan sampah, dan pengendalian zona pembuangan.
“Ini bukan pekerjaan satu hari. Kami akan lakukan secara bertahap, berbasis perencanaan teknis, agar TPA Salubue tidak lagi menjadi sumber pencemaran lingkungan,” tegasnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan satu unit alat berat jenis ekskavator telah dikerahkan untuk mendukung proses pembersihan dan penimbunan sampah secara terkendali sebagai bagian dari tahap awal implementasi kebijakan tersebut.
Pemkab Mamasa berharap kebijakan ini dapat menjadi fondasi jangka panjang reformasi pengelolaan sampah daerah, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan derajat kesehatan masyarakat secara berkelanjutan. (hws***)
