bharindo.co.id Jombang,- Dugaan adanya sebuah modus tenaga kerja honorer outsourcing di gedung DPRD Jombang masih jadi tanda tanya besar sampai saat ini.
Dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, itulah kata yang pas di tujukan pada Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji. Kesimpulannya, Hadi Atmaji di anggap berkuasa dan punya wewenang penuh pada setiap pengambilan keputusan, seperti yang di sampaikan Danang selaku Sekwan DPRD, Danang mengatakan “semua apa kata ketua”.
Pembahasan kali ini di mulai atas dugaan adanya uang harian sopir outsourcing DPRD Jombang. Pada tahun-tahun sebelumnya, uang harian selain gaji bulanan yang diterima sopir outsourcing yaitu 260 ribu/hari. Setelah dapat sorotan dari beberapa waktu yang lalu, uang harian sopir outsourcing turun jadi 100 ribu/hari.
Padahal kita ketahui bersama, untuk uang harian itu di perbolehkan hanya untuk PPPK serta ASN.
Menurut orang dalam, outsourcing sopir DPRD mulai tahun 2023, 2024, 2025 ialah PT Bina Sarana, PT tersebut diduga milik Hadi Atmaji, dan outsourcing sopir sekarang ialah PT Bismillah Satu Sinergi yang diduga juga masih kepunyaan Hadi Atmaji.
Jadi dapat diambil kesimpulan, Hadi Atmaji selaku Ketua DPRD Jombang seakan-akan menyalahgunakan wewenangnya sebagai orang yang berkuasa dengan berkehendak sesuka hati.
Salah satu PNS Pemkab Jombang buka suara “itu kalau APH (Aparat Penegak Hukum) melakukan penyelidikan akan terungkap boroknya, siapa aktor di baliknya”, ujarnya pada awak media, Senin (2/2)
Hadi Atmaji selaku Ketua DPRD Jombang beberapa waktu yang lalu mengatakan, “Kalau sopir dapat UH 260 ribu, setahu saya untuk operasional selama mereka bertugas keluar nganterin komisi atau pimpinan, itu tahun kemarin dan sekarang hanya 100 ribu” ucapnya
Yang menjadi pertanyaan ialah, untuk juknis yang di perbolehkan hanya PPPK dan PNS, kalau outsourcing berhak dapat UH berarti APBD di buat bancak’an.
Untuk itu kami berharap pada aparat penegak hukum agar segera memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Jombang dan apabila kalau sampai tidak ada tindakan, maka kami akan berkirim surat resmi ke KPK, Kejagung, Mabes Polri.
Penyalahgunaan wewenang diatur dalam beberapa perundang-undangan, terutama pasal 3 UU Tipidkor, Pasal 17 -21 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (terkait keputusan/tindakan).
Fokus utamanya adalah larangan melampaui, mencampur adukkan atau bertindak sewenang-wenang.
UU Tipidkor Pasal 3 No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 : Menjerat setiap orang (pejabat) yang menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) : Pasal 17 : Melarang badan/pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang (melampaui, mencampur adukkan, sewenang-wenang)
(Prass***)
