Februari 26, 2026
image (12)

bharindo.co.id Jakarta,— Upaya pemberantasan judi online mencatat tonggak penting. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa angka transaksi judi daring berhasil ditekan secara signifikan berkat ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi praktik ilegal tersebut.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, tanpa sikap tegas dari Presiden, upaya menekan laju transaksi judi online hampir mustahil dilakukan, terlebih di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial.

“Kalau bukan karena ketegasan Bapak Presiden kita, Prabowo Subianto, kita tidak akan pernah bisa mencapai sejarah menurunkan judi online,” ujar Ivan, Selasa (3/2/2026).

Ivan menjelaskan, kemajuan teknologi keuangan, termasuk sistem pembayaran digital hingga kripto, menjadi tantangan serius dalam pemberantasan judi daring. Bahkan, PPATK memproyeksikan potensi transaksi judi online bisa mencapai Rp1.100 triliun apabila tidak dilakukan intervensi tegas oleh negara.

Tekanan terhadap PPATK dan lembaga terkait pun disebut sangat besar, seiring dengan semakin canggihnya modus dan ekosistem keuangan digital yang dimanfaatkan pelaku judi online.

Namun, berkat koordinasi intensif lintas lembaga—termasuk dengan Kementerian Komunikasi dan Digital—pemerintah berhasil memangkas nilai transaksi judi online secara drastis.

“Setelah dilakukan berbagai langkah dan koordinasi, angka transaksi judi online kini bisa ditekan hingga Rp268 triliun,” ungkap Ivan.

Capaian ini dinilai sebagai kemajuan signifikan, mengingat sejak 2017 hingga 2020, tren transaksi judi online terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Meski demikian, PPATK tidak merinci angka transaksi secara detail untuk setiap periode tersebut.

Ivan menegaskan, penurunan transaksi judi online bukan sekadar capaian angka, melainkan memiliki dampak sosial yang luas bagi masyarakat.

“Itu menyelamatkan banyak sekali saudara-saudara kita di luar sana,” ujarnya.

PPATK memastikan upaya pemberantasan judi online akan terus diperkuat seiring dengan dinamika teknologi keuangan, guna melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. (ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *