bharindo.co.id Jakarta,— Polda Metro Jaya membuka fakta baru dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh. Dari hasil pendalaman penyidikan, peran Bahar bin Smith kini diperkuat oleh keterangan saksi dan korban yang menyebut keterlibatannya secara langsung dalam peristiwa tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan, penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka bukan dilakukan secara terburu-buru. Penyidik memperoleh rangkaian keterangan yang saling menguatkan dari pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.
“Berdasarkan keterangan saksi dan korban, yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan. Jadi awalnya ada tiga tersangka, lalu dari keterangan ketiganya dijelaskan bahwa yang bersangkutan juga melakukan pemukulan,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto, Selasa (3/2/2026).
Kasus ini sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, seiring berkembangnya penyidikan, penyidik menemukan fakta tambahan yang mengarah pada keterlibatan Bahar bin Smith, sehingga jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang.
Ketiga tersangka lain disebut merupakan orang-orang yang berada di lingkaran terdekat Bahar bin Smith saat kejadian berlangsung.
“Tiga tersangka lainnya adalah orang-orang yang berada di sekitar Bahar Smith,” ungkap Budi.
Polda Metro Jaya menegaskan, seluruh proses hukum dilakukan secara bertahap dan berbasis alat bukti, termasuk keterangan saksi, korban, serta hasil pemeriksaan para tersangka. Penambahan tersangka, menurut polisi, merupakan konsekuensi dari temuan fakta baru di lapangan.
Penyidik juga memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga proses hukum berkekuatan tetap.
Kasus penganiayaan di Cipondoh ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan figur yang dikenal luas. Polisi menegaskan tidak akan membedakan perlakuan hukum terhadap siapa pun, dan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi. (azs***)
