Februari 10, 2026
WhatsApp Image 2026-02-05 at 10.04.29 (1)

bharindo.co.id Malang, Jawa Timur,— Dugaan pelanggaran kewajiban perpajakan kembali mencuat dan menjadi perhatian publik nasional. Perusahaan pabrik rokok CV Cakra Mas Jaya yang beroperasi di wilayah Malang, Jawa Timur, diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak selama kurang lebih 11 tahun. Dugaan tersebut disebut melibatkan sedikitnya 11 konsorsium usaha yang terafiliasi, sehingga potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp500 miliar.

Keterlibatan sejumlah konsorsium ini diduga menjadi bagian dari pola operasional usaha yang kompleks dan terstruktur. Skema tersebut kini disorot karena berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban perpajakan serta merugikan keuangan negara dalam jangka panjang.

Kasus ini mencuat ke publik seiring pemberitaan yang dirilis oleh media daring bharindo.co.id, yang menindaklanjuti adanya pemanggilan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terhadap pemilik CV Cakra Mas Jaya untuk kepentingan klarifikasi dan pendalaman perkara.

Namun hingga saat ini, pemilik perusahaan tersebut disebut telah mengabaikan pemanggilan pertama dan kedua dari Kejagung RI. Tidak adanya kehadiran maupun klarifikasi resmi dinilai sebagai sikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, berdasarkan keterangan yang diterima, respons bukan disampaikan langsung oleh pihak perusahaan, melainkan melalui oknum tertentu yang diduga meminta agar pemberitaan yang telah dipublikasikan segera diturunkan (take down). Upaya tersebut menuai perhatian karena dinilai berpotensi menghambat transparansi informasi dan kebebasan pers.

Sumber yang mengikuti perkembangan perkara ini menyebutkan bahwa Kejagung RI dikabarkan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dalam waktu dekat, apabila pihak terkait tetap tidak memenuhi panggilan resmi. Negara ditegaskan tidak akan takut dan tidak akan mundur, meskipun beredar dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau bekingan di belakang perusahaan tersebut.
Sejalan dengan semangat reformasi hukum dan perpajakan, aspirasi publik pun menguat.

“Bapak Presiden dan Menteri Keuangan Bapak Purbaya diharapkan menertibkan mafia pajak di Negara Indonesia tanpa pandang bulu,” demikian seruan yang berkembang di tengah masyarakat.
Pengamat: Pola Konsorsium Harus Dibongkar

Pengamat hukum pidana ekonomi yang enggan disebutkan namanya menilai, dugaan keterlibatan banyak konsorsium dalam satu kasus pajak perlu ditelusuri secara menyeluruh.

“Jika benar ada 11 konsorsium yang terafiliasi, maka aparat penegak hukum tidak boleh hanya fokus pada satu entitas, tetapi harus membongkar keseluruhan jaringan usaha dan aliran keuangannya,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat pajak dari kalangan akademisi menyebut bahwa dugaan penunggakan pajak selama lebih dari satu dekade merupakan indikasi lemahnya kepatuhan pajak yang sistematis.

“Kerugian negara sebesar itu tidak mungkin terjadi tanpa pola yang berulang. Negara harus hadir dan memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi wajib pajak besar,” tegasnya.

Menanggapi pemberitaan tersebut, bharindo.co.id menegaskan bahwa informasi yang disampaikan bukan bertujuan menghakimi, melainkan sebagai bagian dari fungsi pers dalam meminta klarifikasi dan menjalankan kontrol sosial. Media tersebut menyatakan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik, prinsip keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah.

Kasus dugaan penunggakan pajak yang melibatkan banyak konsorsium ini kini menjadi perhatian luas masyarakat. Publik diimbau untuk mengawal proses hukum secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab, agar penegakan hukum berjalan transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum demi kepentingan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Cakra Mas Jaya belum memberikan pernyataan atau klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. (adts***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *