DATA PETANI KACAU, PUPUK SUBSIDI MISTERIUS! SUMARORONG MEMANAS, PPL DAN KIOS SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB
bharindo.co.id Mamasa, Sumarorong — Penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, kini menjadi sorotan tajam setelah sejumlah temuan lapangan mengindikasikan adanya kekacauan data, minimnya transparansi distribusi, serta lemahnya pengawasan teknis. Situasi ini memicu kekhawatiran bahwa pupuk subsidi negara berpotensi tidak tepat sasaran dan membuka celah kerugian keuangan negara.
Salah satu temuan mencolok berasal dari Desa Batangnguru Timur. Seorang petani tercatat dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sebagai pengelola kebun kopi, namun kenyataannya hanya menggarap sawah. Karena data komoditas tidak sesuai, petani tersebut menolak mengambil pupuk subsidi.
Lebih mengkhawatirkan lagi, menurut pengakuannya, terdapat warga yang tidak memiliki sawah tetapi tetap terdaftar sebagai penggarap padi. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pendataan e-RDKK tidak melalui verifikasi lapangan sebagaimana diwajibkan regulasi.
Saat dikonfirmasi, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Sumarorong menyatakan tugas mereka hanya sampai pada penyusunan dan penyerahan data hingga pupuk tiba di kios. Mereka mengaku tidak mengetahui proses penyaluran selanjutnya maupun jumlah pupuk yang tidak tersalurkan.
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan, mengingat fungsi PPL mencakup pendampingan, pengawasan, dan verifikasi distribusi pupuk subsidi.
Di sisi lain, kios pupuk di Kelurahan Tabone memberikan keterangan berbeda. Pihak kios menyebut pupuk yang tidak tersalurkan “otomatis kembali ke Kementerian Pertanian”. Namun ketika diminta menunjukkan jumlah serta bukti pengembalian, pihak kios menyatakan tidak mengetahui detailnya dan menyebut itu sebagai urusan Dinas Pertanian.
Dua pernyataan yang saling bertolak belakang ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pupuk subsidi milik negara tersebut?
Mengacu pada:
- Permentan Nomor 10 Tahun 2022
- Permentan Nomor 1 Tahun 2024
ditegaskan bahwa PPL wajib melakukan verifikasi dan monitoring penyaluran, sedangkan kios wajib mencatat seluruh pergerakan pupuk — mulai dari penerimaan, penyaluran, hingga stok sisa — lengkap dengan administrasi resmi. Tidak dikenal mekanisme pengembalian “otomatis” tanpa pencatatan distributor.
Ketidaktahuan kedua pihak atas jumlah pupuk yang tidak tersalurkan menandakan lemahnya pengawasan dan berpotensi mengarah pada maladministrasi.
Rangkaian temuan menunjukkan dugaan persoalan serius:
- Data e-RDKK tidak valid
- Penyaluran berpotensi salah sasaran
- Tidak ada pencatatan pupuk sisa
- Lempar tanggung jawab antar pihak
- Risiko penyalahgunaan pupuk subsidi
Kondisi ini dinilai sudah cukup untuk memicu audit menyeluruh.
Sejumlah langkah dinilai mendesak dilakukan:
- Validasi ulang e-RDKK berbasis verifikasi lapangan
- Audit stok dan distribusi di Kios Tabone
- Klarifikasi tertulis dari PPL Kecamatan Sumarorong
- Pemeriksaan Inspektorat Daerah
Pupuk subsidi adalah hak petani sekaligus tanggung jawab negara. Setiap penyimpangan dalam pengelolaannya bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola bantuan pemerintah.

Kasus ini kini menjadi perhatian — dan publik menunggu: apakah akan ada pembenahan nyata, atau justru kembali tenggelam tanpa kejelasan? (hws***)
