bharindo.co.id Majalengka,- Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Majalengka di Gedung Bhineka Yudha Sawala, diwarnai dengan keluarnya (Walk Out) seluruh anggota dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Selasa (16/12/2025).
Rapat Paripurna tersebut mengagendakan persetujuan bersama 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terkait perubahan bentuk badan Hukum dan nomenklatur Perumda BPR Kabupaten Majalengka menjadi PT BPR Majalengka, pencabutan Perda No 05 tahun 2014 tentang Dana Cadang Investasi, dan terkait perubahan Hari Jadi Kabupaten Majalengka.
Dalam keterangannya kepada para awak Media, Ketua Fraksi PDI-P Gugun Sugiana, mengatakan bahwa, walk out seluruh anggota Fraksi PDI-P, didasari atas belum jelasnya pengunaan Dana Cadangan Investasi (DCI) Daerah yang sebelumnya digunakan untuk Investasi di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB).
“Kami menuntut adanya pertemuan kembali antara TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dengan Pansus (panitia khusus) untuk membahas penggunaan dana tersebut,” tegas Gugun didampingi seluruh anggota Fraksi PDI-P.
Sampai saat ini, belum ada kesepakatan antara TAPD dengan Pansus terkait penggunaan DCI, “walaupun sudah ada catatan, tapi belum ada kesepakatan antara Eksekutif dan Pansus,” kata Gugun.
Anggota Fraksi PDI-P lainnya, mantan Sekretaris Pansus 2 Agustinus Subagja, menambahkan, bahwa pihak Eksekutif belum bisa menjelaskan terkait pengunaan DCI kemudian.
“Saat rapat dengan pak Sekda (Ketua TAPD), saya meminta berapa anggaran peritemnya dari Rp. 173 M itu, berapa persen untuk infrastruktur, berapa untuk investasi, berapa untuk kesehatan dan berapa untuk kemasyarakatan,” ucap Agustinus, menambahkan.
“Dan sampai rapat itu berakhir, pak Sekda tidak bisa menyampaikan berapa-berapanya, akhirnya kita mengambil kesimpulan bahwa Fraksi PDI Perjuangan, ketika tidak ada transparansi pengunaannya untuk apa, kita melakukan walk out,” ucapnya lagi.
Menurut Agustinus, sikap walk out ini bukan masalah setuju atau tidak setuju, tapi pertanggungjawaban moral terhadap rakyat, karena DCI tersebut adalah milik rakyat.
Agustinus menegaskan, bahwa pertanyaan terkait alasan pencabutan perda tersebut, yang terkesan terburu – buru ini belum mendapatkan jawaban yang tegas dan jelas dari pihak Eksekutif.
“Kita minta, ini alasannya dicabut ini untuk apa, jangan seenaknya dicabut gitu, karena gini, Gubernur saja melakukan Ground Breaking di BIJB, berarti kita ada harapan untuk di investasikan kembali sebetulnya, nah ini apa alasan buru-buru dicabut ini,” tegas mantan ketua LSM GMBI Distrik Majalengka. (Danis***)
