Februari 16, 2026
WhatsApp Image 2026-02-14 at 21.00.40

bharindo.co.id Majalengka,- Program ketahanan pangan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, tengah menjadi sorotan warga. Sejumlah pihak mempertanyakan pelaksanaan program yang diduga bermasalah dan dinilai tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Program ketahanan pangan yang seharusnya dirancang melalui Musyawarah Desa (Musdes) serta melibatkan kolaborasi pemerintah desa, kelompok tani, KWT, dan pendamping desa, dipandang sebagai bagian penting dalam memastikan manfaat tepat sasaran. Transparansi penggunaan Dana Desa juga menjadi sorotan, mengingat publik berhak mengetahui pemanfaatan anggaran yang bersumber dari APBN tersebut.

Namun, berdasarkan hasil informasi dan penelusuran media Bharindo bersama LSM Gerakan Ekonomi Rakyat Anti Korupsi, pelaksanaan program ketahanan pangan di desa tersebut diduga kuat menyimpang dari harapan. Beberapa warga menilai program yang dialokasikan sekitar 20 persen dari Dana Desa itu tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan budidaya ikan.

Seorang sumber menyebutkan bahwa program tersebut bahkan dianggap gagal karena tidak menghasilkan perhitungan keuntungan yang jelas dan dinilai hanya menghabiskan anggaran.

“Seolah hanya menjadi ajang bisnis pihak tertentu tanpa prioritas kesejahteraan masyarakat,” ungkap sumber tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Desa Lengkong Kulon menjelaskan bahwa pada tahun 2021 telah dianggarkan sekitar Rp160 juta untuk pembangunan dua kolam ikan berukuran 30 x 10 meter di atas tanah bengkok desa, serta pengadaan bibit ikan gurame dan nila dengan total pembiayaan sekitar Rp180 juta.

Namun, sumber lain menyebut terdapat kembali penganggaran pembangunan kolam ikan pada tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp161 juta dari Dana Desa, sehingga muncul dugaan penganggaran ganda (double budgeting) yang memicu tanda tanya publik.

Upaya konfirmasi lanjutan terkait penggunaan anggaran ketahanan pangan tahun 2025 melalui pesan WhatsApp kepada pihak desa belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Selain itu, narasumber juga menduga pengelolaan program dilakukan tanpa melibatkan kelompok tani maupun BumDes secara optimal. Ia bahkan menyarankan agar media dan pihak terkait melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Sorotan juga diarahkan pada pengelolaan unit usaha BumDes, mulai dari penyewaan kios, gedung olahraga desa, layanan air bersih, hingga penggilingan padi, yang disebut-sebut tidak transparan terkait kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).

Sejumlah pihak meminta pemerintah kecamatan, inspektorat, hingga aparat penegak hukum melakukan pengawasan serta penelusuran terhadap temuan ini agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan negara oleh oknum tertentu.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Lengkong Kulon masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi guna menjaga keseimbangan informasi sesuai prinsip kode etik jurnalistik.

(yt/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *