bharindo.co.id Mamasa,- Welem Sambolangi, secara resmi menandatangani nota kesepahaman, (Memorandum of Understanding/MoU). Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Mamasa ini, menandai babak baru afirmasi identitas dan kedaulatan komoditas unggulan daerah.

Dalam pernyataannya, Bupati menegaskan bahwa, Kopi Mamasa bukanlah komoditas baru, melainkan bagian integral dari sejarah sosial dan kebudayaan masyarakat Mamasa.
Secara antropologis dan ekologis, kopi telah tumbuh dan dibudidayakan turun-temurun di wilayah ini, membentuk ekosistem ekonomi rakyat sekaligus menjadi simbol nilai-nilai kearifan lokal.
“Kopi Mamasa bukan sekadar tanaman bernilai ekonomi tinggi, tetapi juga tanaman kebudayaan. Di dalamnya hidup nilai, identitas, dan sejarah masyarakat Mamasa. Sudah saatnya kopi Mamasa kita tegaskan sebagai produk asli daerah yang manfaat ekonominya kembali kepada petani dan masyarakat kita sendiri,” tegas Bupati.
Pembentukan MPIG Kopi Mamasa merupakan langkah strategis dalam memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis (IG), yakni pengakuan hukum atas karakteristik khas suatu produk yang dipengaruhi faktor geografis, lingkungan, dan kearifan lokal setempat. Secara politik-ekonomi, IG menjadi instrumen perlindungan terhadap klaim sepihak, praktik eksploitasi pasar, serta potensi komodifikasi oleh pihak eksternal.
Bupati menekankan bahwa tahapan ini tidak boleh berhenti pada forum seremonial atau diskursus administratif semata.
“Yang kita butuhkan bukan lagi rapat dan rekomendasi tanpa ujung, tetapi kerja konkret yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani. Mamasa harus segera memiliki sertifikat Indikasi Geografis dan berdiri mandiri dalam tata niaga kopi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan orientasi pembangunan yang tidak hanya bersifat teknokratis, tetapi juga politis: memperkuat posisi tawar daerah dalam rantai nilai global berbasis komoditas unggulan.
Perwakilan Direktur Politeknik Negeri Pangkep, Dr. Reta, S.TP., M.Si., memaparkan bahwa pembentukan MPIG Kopi Mamasa telah melalui tahapan pembahasan awal.
Secara teknis, dokumen deskripsi produk, pemetaan wilayah, karakteristik cita rasa, hingga aspek legalitas kelembagaan tengah diproses.
Menurutnya, dalam kurun waktu enam bulan ke depan, Indikasi Geografis Kopi Mamasa ditargetkan sudah dapat diterbitkan, sepanjang seluruh persyaratan administratif dan substantif terpenuhi.
Pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah dan institusi pendidikan tinggi ini menunjukkan model pembangunan berbasis evidence-based policy, di mana penguatan sektor pertanian tidak hanya bertumpu pada kebijakan normatif, tetapi juga pada riset, standardisasi mutu, dan penguatan kelembagaan petani.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanian Bernard, S.P., para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta pelaku usaha dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kopi Mamasa. Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan bahwa pengembangan Kopi Mamasa diproyeksikan sebagai gerakan kolektif lintas sektor.
Ke depan, MPIG diharapkan tidak hanya menjadi instrumen legal-formal, tetapi juga wadah konsolidasi petani, pengusaha lokal, serta pemerintah dalam membangun tata kelola produksi, pascapanen, branding, hingga akses pasar.
Menuju Kemandirian dan Reposisi Mamasa
Langkah ini secara politis mencerminkan reposisi Kabupaten Mamasa dalam peta ekonomi regional Sulawesi.
Lebih jauh, MoU ini menjadi sinyal bahwa Pemkab Mamasa berupaya menggeser paradigma pembangunan dari ketergantungan eksternal menuju kemandirian berbasis potensi lokal.

Release IKP No. 18 Tahun 2026 ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk menjadikan kopi bukan hanya komoditas dagang, melainkan simbol kedaulatan ekonomi dan kebanggaan identitas daerah. (hws***)
