Februari 26, 2026
78ccb064-855a-414a-bb7c-9eacd6094e15_477120

bharindo.co.id Jakarta,- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan itu dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB tersebut menghadirkan 18 saksi dan mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait pelanggaran berat yang dilakukan terduga pelanggar.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

“Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” tegas Trunoyudo.

Majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026.

Sanksi terberat berupa PTDH resmi dijatuhkan dan dinyatakan diterima oleh pelanggar.

“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Sidang tersebut digelar oleh Komisi Kode Etik Polri sebagai bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan integritas internal institusi.

Trunoyudo menegaskan, langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota sendiri.

Kapolri disebut telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan dan pengawasan internal.

“Ini bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Pemeriksaan urine akan dilakukan secara serentak dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai putusan PTDH tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam melakukan pembersihan internal, khususnya dalam kasus narkoba.

“Putusan PTDH ini menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba,” ujarnya.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang etik, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang dinilai dapat menjadi dasar kuat untuk pengembangan pidana oleh fungsi Reskrim.

Dalam sidang, terduga pelanggar dinyatakan melanggar berbagai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, termasuk pelanggaran sumpah jabatan, penyalahgunaan kewenangan, permufakatan pelanggaran, penyimpangan seksual, hingga penyalahgunaan narkotika.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi penegasan bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang mencederai integritas institusi. (dns***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *