Februari 26, 2026
WhatsApp Image 2026-02-24 at 08.19.40

bharindo.co.id Jombang,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (BOSPD) Tahun 2026 pada Rabu hingga Kamis, 18–19 Februari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula 1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang dan diikuti oleh 560 lembaga pendidikan.

Peserta kegiatan terdiri atas lembaga SD/MI Swasta, SMP/MTs Swasta, serta Sekolah Luar Biasa (SLB) yang seluruh pendanaannya bersumber dari APBD Murni Tahun Anggaran 2026. Acara ini dipandu oleh Tim Hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan pentingnya NPHD sebagai dasar kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara lembaga penerima hibah dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebelum dana BOSPD dapat dicairkan. NPHD menjadi dokumen wajib yang mengikat kedua belah pihak agar pelaksanaan hibah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

NPHD memuat berbagai kesepakatan penting, antara lain terkait usulan hibah, proses dan mekanisme pencairan dana, waktu pelaksanaan kegiatan, serta kewajiban pertanggungjawaban dan pelaporan. Selain itu, NPHD juga mengatur ketentuan dan aturan lain yang harus dipatuhi baik oleh pihak lembaga penerima maupun oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh lembaga penerima BOSPD Tahun 2026 memiliki pemahaman yang sama dan komprehensif terkait hak dan kewajiban masing-masing, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Sebagaimana disampaikan dalam sosialisasi, dana BOSPD Tahun 2026 direncanakan akan dicairkan langsung ke rekening masing-masing lembaga penerima secara bertahap setiap triwulan, yaitu sebanyak empat kali pencairan dalam satu tahun anggaran. Dengan mekanisme tersebut, diharapkan operasional satuan pendidikan swasta di Kabupaten Jombang dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
(Prass***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *