GARUT, Bharindo.co.id – Persoalan pelayanan pasien peserta BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan. Tim investigasi Bharindo menerima laporan dari keluarga seorang bayi berusia empat bulan asal Kampung Cirorek RT 02/RW 11, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, yang disebut sempat kesulitan mendapatkan rumah sakit untuk memperoleh penanganan medis.
Menurut keterangan keluarga, bayi tersebut mengalami demam tinggi dan membutuhkan pelayanan medis. Keluarga mengaku telah mendatangi sejumlah rumah sakit, namun mendapat jawaban bahwa kapasitas pelayanan sedang penuh.
Setelah berupaya mencari fasilitas kesehatan yang dapat menerima pasien, keluarga akhirnya mendapatkan rumah sakit yang bersedia memberikan tindakan. Namun, menurut keluarga, pasien kemudian harus masuk melalui jalur pasien umum, sementara kepesertaan BPJS/JKN tidak digunakan untuk pembiayaan pelayanan tersebut.
Kondisi inilah yang kemudian menjadi perhatian Tim Investigasi Bharindo.
Saat melakukan pendampingan terhadap pasien, Tim Bharindo menemukan adanya papan informasi mengenai ketentuan pelayanan peserta BPJS/JKN di fasilitas kesehatan.
Keberadaan informasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari keluarga pasien mengenai bagaimana ketentuan pelayanan JKN diterapkan ketika pasien datang dalam kondisi yang menurut keluarga membutuhkan penanganan segera.
Secara ketentuan, pelayanan gawat darurat medis dapat diberikan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut tanpa surat rujukan, baik pada fasilitas yang bekerja sama maupun dalam kondisi tertentu pada fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan juga menyatakan fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan gawat darurat yang termasuk dalam jaminan JKN tidak diperkenankan menarik biaya kepada peserta untuk pelayanan yang dijamin tersebut.
Namun, status sebuah kondisi sebagai gawat darurat tetap harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan penilaian medis, bukan semata-mata berdasarkan keluhan pasien atau keluarga.
Persoalan administrasi kepesertaan juga tidak semestinya menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan. Pada Februari 2026, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak peserta JKN hanya karena status kepesertaannya dinonaktifkan sementara, sepanjang pasien membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.
Kemenkes juga telah menetapkan Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, yang masih berstatus berlaku. Regulasi tersebut mengatur antara lain rujukan pelayanan gawat darurat bagi pasien yang membutuhkan penanganan segera.
Dengan demikian, persoalan yang muncul dalam kasus bayi dari Karyamekar tersebut perlu dilihat secara utuh: apakah pasien saat datang dikategorikan gawat darurat berdasarkan hasil triase, apakah rumah sakit memiliki kapasitas pelayanan, serta bagaimana prosedur JKN diterapkan pada saat pasien membutuhkan tindakan. (dds***)
