JAWA TENGAH, Bharindo.co.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali mengungkap dua perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar.
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 9 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram, berikut sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial RAH (35), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kasus tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan RAH di wilayah Sukoharjo.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mendatangi sebuah kamar kos di wilayah Dusun II Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu timbangan digital, satu plastik klip bening, satu lakban warna cokelat, serta satu unit telepon seluler Vivo warna hitam,” terang Yos Guntur.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RAH.
Dari pengembangan tersebut, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bruto sekitar 3,26 gram yang sebelumnya telah ditempatkan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Boyolali.
Kepada penyidik, RAH mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan RAH, barang tersebut diambil dengan mengikuti alamat atau titik lokasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp di wilayah Surakarta.
Polisi juga mencatat bahwa RAH sebelumnya pernah menjalani perkara narkotika pada 2024.
Pengungkapan berikutnya dilakukan di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Petugas mengamankan tersangka BR (27), warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Karanganyar. Informasi kemudian ditindaklanjuti hingga petugas memperoleh ciri-ciri dan identitas orang yang diduga terlibat.
BR diamankan di rumahnya di wilayah Ngablak, Kelurahan Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 11,22 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni satu alat hisap bong, satu suru, satu pipet kaca, satu bungkus plastik klip, satu gunting, satu timbangan, serta satu lakban warna hitam.
“Dalam pemeriksaan, BR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial G alias Gandos yang saat ini berstatus DPO. Menurut keterangannya, G memberikan sekitar 20 gram sabu untuk diedarkan dengan cara menempatkan barang sesuai titik atau alamat yang diperintahkan,” ungkap Yos Guntur.
BR, lanjut Yos Guntur, mengaku dijanjikan upah sebesar Rp2 juta setelah seluruh barang selesai ditempatkan.
Dari dua perkara tersebut, penyidik menemukan pola distribusi yang tidak hanya dilakukan secara langsung.
Barang diduga diedarkan dengan memanfaatkan titik lokasi atau alamat tertentu untuk menempatkan narkotika sebelum diambil oleh pihak yang dituju.
“Pada perkara pertama, penyidik menemukan bahwa sabu diambil berdasarkan titik lokasi yang dikirim melalui WhatsApp, kemudian ditempatkan di wilayah Boyolali. Sementara pada perkara kedua, tersangka mengaku menerima barang dalam jumlah lebih besar untuk kemudian ditempatkan sesuai perintah dari pihak yang memberikan barang,” ujar Yos Guntur.
Menurutnya, keterangan kedua tersangka masih terus didalami untuk mengungkap rangkaian distribusi serta peran masing-masing pihak.
“Keterangan dari kedua tersangka masih kami dalami. Termasuk bagaimana pola komunikasi dengan pihak yang memberikan barang, lokasi penempatan, serta aliran barangnya. Dua orang yang disebut dalam pemeriksaan saat ini masih berstatus DPO dan keberadaannya terus kami telusuri,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika.
Informasi masyarakat, menurutnya, dapat menjadi titik awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang mencurigakan.
“Informasi dari masyarakat bisa menjadi awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Namun setelah informasi diterima, proses berikutnya harus dilakukan melalui pemeriksaan dan pembuktian agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang jelas,” jelas Yuliyanto.
Dari dua perkara tersebut, Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan 9 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka sekaligus memburu dua pihak yang disebut dalam pemeriksaan, yakni A dan G alias Gandos, yang saat ini berstatus DPO.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa pola distribusi narkotika dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk sistem penempatan barang berdasarkan titik lokasi dan komunikasi melalui aplikasi pesan. (fjrs***)
