TRENGGALEK, bharindo co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah gerai penjualan minuman keras (Miras) di wilayah RT 05 Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, kamis (8/10/2026).
Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Trenggalek, Tugas Rulatno, bersama sejumlah anggota,sekitar pukul 18.40 WIB.Sidak ini dilakukan setelah adanya laporan resmi dan pengaduan masyarakat yang resah dengan keberadaan gerai miras tersebut.
Tugas Rulatno membenarkan operasi tersebut berawal dari aduan warga.
“Terima kasih dari rekan-rekan ini, saya datang ke tempat ini usaha mungkin ditengarai penjualan miras ilegal, ini belum ada izin. Memang kemarin saya ada surat masuk itu berupa aduan masyarakat yang intinya memberitahu kalau di sini ada penjualan miras,” ungkap Tugas Rulatno di depan rak miras yang terang benderang.
Menurutnya, sebelum turun ke lapangan, pihaknya telah melakukan pengecekan perizinan secara berjenjang.
“Tadi siang saya juga sudah konfirmasi ke perizinan, saya kasih titik koordinat lokasi ini apa sudah ada izin, oh ternyata belum. Kemudian tadi saya juga sudah koordinasi dengan Bea Cukai, ternyata ya juga belum,” jelasnya.
Dari hasil pengecekan, gerai yang diketahui bernama Sari Jaya tersebut diketahui belum mengantongi dokumen legalitas apapun. Baik Izin Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), kesesuaian tata ruang, maupun izin dari Bea Cukai belum ada.
“Untuk sementara NIB-nya sudah ada apa belum, tata ruangnya gimana, ternyata memang belum ada,” tegasnya.
Fakta lain, gerai Sari Jaya ini ternyata bukan pemain baru. Usaha serupa dengan nama dan pengelola yang sama juga beroperasi di kabupaten tetangga. Diduga pembukaan di Trenggalek ini merupakan pengembangan sayap usaha.
“Ternyata ini Sari Jaya ini juga punya usaha di kabupaten lain tetangga, namanya sama pengelolanya juga sama, ternyata mungkin untuk pengembangan sayap di Trenggalek,” imbuhnya.
Terkait pemilik, informasi di lapangan menyebutkan pemilik usaha berdomisili di Mojokerto bernama Pak Antoni.
Meski ditemukan belum berizin, Satpol PP tidak serta merta melakukan penutupan paksa. Sesuai SOP, pihaknya akan memberikan peringatan bertahap.
“Untuk sementara kami juga punya prosedur SOP juga, jadi kami ndak bisa serta merta harus menutup. Mungkin saya datang ke sini memberikan peringatan, peringatan pertama kemudian peringatan kedua, ketiga, karena dia tidak mengindahkan ya otomatis aktivitasnya ini harus saya hentikan. Saya hentikan sampai dengan terbitnya izin,” pungkas Tugas Rulatno.
Ia menegaskan kedatangannya murni karena adanya aduan masyarakat dan telah dilengkapi Surat Tugas resmi dari Kasat Pol PP. Soal isu adanya bekingan aparat, ia menegaskan itu bukan kewenangannya.
“Saya datang ke sini karena ada aduan masyarakat dan saya harus datang, benar ini ada aktivitas penjualan miras yang belum ada izin usahanya,” tutupnya.
Pantauan di lokasi, ratusan botol miras berbagai merk tertata rapi di etalase dengan lampu biru menyala, layaknya bar modern di tengah pemukiman warga Ngantru.
DASAR HUKUM PENJUALAN MIRAS
1. Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol:
– Pasal 6 Minuman beralkohol hanya dapat diperjualbelikan di tempat-tempat yang telah mendapat izin.
– Pasal 7: Penjualan Miras golongan B dan C hanya boleh di Hotel, Bar, Restoran yang memenuhi syarat dan memiliki izin.
2. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/M-DAG/PER/4/2014 jo Permendag No. 25 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol:
– Wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
– Wajib memiliki NIB dengan KBLI 47221 (Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol).
– Dilarang menjual di dekat pemukiman, tempat ibadah, sekolah, dan tidak boleh dijual secara eceran di minimarket biasa.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek No. 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat:
– Pasal terkait: Setiap usaha yang mengganggu ketertiban umum tanpa izin dapat dikenakan sanksi teguran hingga penutupan paksa dan denda administratif.
4. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai:
– Pasal 14: Setiap pengusaha barang kena cukai (termasuk Miras) wajib memiliki izin NPPBKC dari Bea Cukai. Pelanggaran dapat dipidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai.
5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 300 dan Pasal 536-539:
– Mengatur sanksi pidana bagi penjual miras yang membahayakan ketertiban umum.
SANKSi, Pelaku usaha tanpa izin terancam sanksi administratif berupa peringatan 1,2,3, penghentian sementara, penyegelan, hingga penyitaan barang bukti dan denda jutaan rupiah sesuai Perda. (wdys***)
