TULUNGAGUNG, Bharindo.co.id — Kebijakan rotasi dan pengangkatan 21 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung mendapat tanggapan positif dari Ketua Aliansi Pelita, Bogi Winarno. Kebijakan yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 800.1.3.3/340/46.03/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 itu dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas birokrasi dan memperkuat tata kelola pemerintahan.
Keputusan yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharuddin, tersebut mencakup pengangkatan 21 PNS ke sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Bogi Winarno, kebijakan tersebut perlu dilihat dalam konteks kebutuhan organisasi pemerintahan, kesinambungan pelayanan publik, serta situasi yang sedang dihadapi Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Ia menilai, penataan jabatan merupakan bagian penting dari upaya membangun pemerintahan yang mampu bekerja secara efektif, memberikan kepastian kepada aparatur, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Bogi juga menyoroti bahwa proses persidangan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang berkaitan dengan mantan Bupati Tulungagung, GSW, masih berlangsung dan melibatkan pemanggilan sejumlah saksi.
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan pengelolaan birokrasi yang cermat agar roda pemerintahan tetap berjalan dan kebutuhan kedinasan, termasuk pemenuhan kewajiban aparatur yang dipanggil sebagai saksi, dapat ditangani secara tertib sesuai ketentuan.
Namun, proses rotasi jabatan dan kewajiban memberikan keterangan dalam persidangan merupakan dua hal yang harus tetap dijalankan berdasarkan aturan masing-masing. Pemanggilan saksi dalam perkara hukum juga harus dihormati sebagai bagian dari proses peradilan.
Bogi menilai, langkah penataan jabatan yang dilakukan Plt. Bupati dapat menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi internal pemerintahan, selama dilaksanakan berdasarkan kompetensi, kebutuhan organisasi, dan ketentuan perundang-undangan.
Selain rotasi, perhatian juga tertuju pada kebijakan pengembalian pejabat yang sebelumnya mengalami demosi ke jabatan tertentu.
Bogi memandang kebijakan tersebut dapat menjadi langkah pembenahan birokrasi apabila didasarkan pada evaluasi yang objektif, pertimbangan profesional, serta kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan organisasi.
Menurutnya, pemerintahan yang baik bukan hanya ditentukan oleh pergantian pejabat, tetapi juga oleh kemampuan pimpinan memberikan pembinaan, kepastian karier, dan ruang bagi aparatur untuk bekerja secara profesional.
Ia menilai hubungan kerja yang selaras antara Plt. Bupati dan Sekretaris Daerah juga penting dalam menjaga koordinasi antarlembaga, sehingga kebijakan pemerintahan dapat dijalankan secara konsisten dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Berdasarkan keputusan tersebut, sebanyak 21 pejabat diangkat untuk mengisi sejumlah posisi strategis di lingkungan Pemkab Tulungagung, antara lain:
- Dr. Zuhraatul Aini, Sp.A., M.Kes. — Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.
- Wahid Masrur Esad, M.N. — Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
- Dr. Rambono Dibyo Haksono, M.N. — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Dr. Randa Suyanto, M.N. — Kepala Dinas Perikanan.
- Sudarwaji Esad, M.Si. — Kepala Dinas Pendidikan.
- Sony Weli Ahmadi, S.S.P.P.M.M. — Kepala Dinas Perhubungan.
- Suroto Esad, M.N. — Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
- Robinson Varso Ranadea, S.H., M.H. — Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Muhammad Ardian Candra, S.S.P.P. — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Dr. Kamil Rohmat, M.M., M.S. — Direktur RSUD Dr. Iskak.
- Dr. Randas Yohanes Bagus Kuncoro, M.Si. — Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
- Iswahyudi, S.IP., M.Si. — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
- Dr. Randa Imronul Mufidah, M.Si. — Kepala Badan Pendapatan Daerah.
- Galih Nusantoro, S.STP., M.M. — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
- S.I. Murwatik, S.H., M.H. — Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah.
- Erwin Novianto, S.T., M.T. — Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah.
- Dwi Haris Bagio, S.STP., M.Si. — Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
- Anang Pratis Tiyanto, S.T., M.Si. — Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
- Agus Prijanto Utomo, S.E. — Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah.
- Dr. Agus Kuncoro, S.H., M.Si. — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- Ahmad Mugiono, S.STP., M.M. — Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Catatan redaksi: Ejaan nama, gelar, dan nomenklatur jabatan perlu dicocokkan kembali dengan salinan resmi keputusan pengangkatan sebelum berita diterbitkan.
Di akhir keterangannya, Bogi Winarno berharap para pejabat yang mendapat amanah baru mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, mengutamakan kepentingan masyarakat, serta menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia juga berharap dinamika birokrasi yang telah terjadi dapat menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan pengelolaan pemerintahan semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Semoga amanah untuk masyarakat. Apa yang sudah terjadi hendaknya menjadi pembelajaran bagi kita semua agar pemerintahan ke depan semakin baik,” demikian harapan Bogi Winarno.
Rotasi pejabat pada akhirnya tidak cukup dinilai dari perubahan susunan jabatan. Ukuran keberhasilannya terletak pada peningkatan kinerja organisasi, kualitas pelayanan publik, transparansi, serta kemampuan pemerintah daerah menjawab kebutuhan masyarakat Tulungagung.
