GARUT, bharindo.co.id – Aksi pencurian bawang merah yang meresahkan warga di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, akhirnya terungkap. Jajaran Polsek Wanaraja, Polres Garut, mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian bawang merah dari gudang penyimpanan milik warga di Kampung Panyingkiran, Desa Sukamenak.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (23/10/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pencurian hasil pertanian di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, aksi pencurian itu diduga telah berlangsung sebanyak delapan kali sejak awal September hingga 19 Oktober 2026. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan kehilangan bawang merah dengan total berat mencapai sekitar 5 kuintal atau 500 kilogram.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial AH (19), PM (18), dan AS (20). Ketiganya diketahui berasal dari Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut, yakni:
- Dua karung plastik berwarna putih berisi bawang merah dengan berat sekitar 100 kilogram.
- Tiga unit sepeda motor.
- Satu unit telepon genggam merek Realme berwarna biru.
Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih perlu mendalami rangkaian kejadian, peran masing-masing terduga pelaku, serta keterkaitan barang bukti dengan dugaan pencurian yang dilaporkan korban.
Kapolsek Wanaraja, AKP Patri Arsono, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh personel Polsek Wanaraja.
Dalam proses penanganan kasus, petugas melakukan pengumpulan keterangan dari para saksi, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, serta pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Kapolsek juga mengapresiasi peran masyarakat yang membantu kepolisian memperoleh informasi sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat ditindaklanjuti.
Ia mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian, khususnya bagi pemilik gudang penyimpanan hasil pertanian, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan hasil pertanian dan gudang penyimpanan perlu mendapat perhatian bersama. Kerugian akibat pencurian tidak hanya berdampak pada nilai ekonomi barang, tetapi juga dapat mengganggu usaha dan penghasilan pemiliknya.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum serta kerja sama dengan warga.
Meski tiga orang telah diamankan, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku. Status serta keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan melalui proses penyidikan lebih lanjut dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Masyarakat diharapkan terus bersinergi dengan kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman, sekaligus melindungi hasil usaha dan mata pencaharian warga dari ancaman tindak pidana. (bdts***)
