Categories: TIMIKA

Ahli Waris Hak Ulayat Dominikus Beanal Minta Kejelasan Status Tanah, Pertanyakan Legalitas Penguasaan Petrosea di Timika

bharindo.co.id Timika,- Papua Tengah — Sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Mimika. Ibu Helena Beanal, anak kandung sekaligus ahli waris dari pemilik hak ulayat almarhum Dominikus Beanal, menyuarakan keberatan dan tuntutan keadilan atas penguasaan lahan yang diduga dilakukan tanpa alas hak yang sah oleh pihak perusahaan. Pernyataan tersebut disampaikan Helena Beanal saat ditemui awak media pada Sabtu, 17 Januari 2026, di Jalan WR Supratman, Timika.

Helena menjelaskan bahwa sejak tahun 1977, wilayah yang kini ditempati perusahaan Petrosea awalnya merupakan bagian dari tanah ulayat keluarganya. Menurutnya, perusahaan tersebut semula berada di kawasan Gorong-gorong, namun kemudian berpindah dan masuk ke lokasi yang menjadi hak keluarganya tanpa melalui proses pelepasan hak maupun komunikasi dengan pemilik ulayat.

“Perusahaan besar tidak boleh datang serobot masuk tanpa surat apa pun. Mereka tidak pernah bicara dengan kami, tidak ada pelepasan hak, tidak ada bukti kepemilikan. Ini tanah kami, hak kami orang asli di sini,” tegas Helena.

Ia juga mempertanyakan keberadaan dan keabsahan dokumen yang diklaim perusahaan, termasuk perpanjangan kontrak hingga tahun 2028 yang disebut-sebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Helena menilai terdapat kejanggalan dalam proses administrasi, termasuk klaim kemenangan di tingkat Mahkamah Agung yang menurutnya belum memiliki putusan final yang sah.

Selain itu, Helena meminta agar aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turun tangan menyelidiki dugaan permainan dalam pengelolaan dan pembayaran dana bernilai besar yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika. Ia menekankan bahwa nilai anggaran yang mencapai Rp3,6 triliun merupakan jumlah yang sangat besar dan harus dikelola secara transparan serta berpihak pada hak masyarakat adat.

Sementara itu, Isaskar Ijhe, yang mengaku sebagai saksi hidup atas kepemilikan tanah almarhum Dominikus Beanal, turut memberikan kesaksian sejarah penguasaan lahan tersebut. Ia menuturkan bahwa sejak tahun 1984, dirinya tinggal dan bekerja bersama almarhum Dominikus Beanal, membantu mengelola dan membuka lahan yang kini dipermasalahkan.

“Bapak Dominikus sendiri yang bilang, tempat lain sudah dijual, tapi lokasi yang sekarang ditempati Petrosea dan bagian belakangnya ini belum dijual. Saya saksi hidup dan hak ini diberikan kepada anak-anaknya, Helena dan Yance,” ungkap Isaskar.

Dari sisi hukum, Jermias M. Patty, SH., MH, selaku kuasa hukum Helena Beanal dan ahli waris, menegaskan bahwa hingga kini tidak pernah ada bukti sah mengenai pelepasan hak ulayat kepada pihak Petrosea. Ia menyoroti bahwa dalam proses persidangan sebelumnya, perusahaan hanya dapat menunjukkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa didukung dokumen pelepasan hak adat sebagai alas hak utama.

“Dua syarat utama penerbitan HGB, yakni pelepasan hak dan dasar perolehan yang sah, tidak pernah ditunjukkan di pengadilan. Maka patut dipertanyakan, HGB itu terbit dari alas hak yang mana,” ujar Jermias.

Ia menambahkan bahwa pada tahun 2021–2022, Helena Beanal secara resmi telah memperoleh pengakuan dan rekomendasi pelepasan hak ulayat dari lembaga adat setempat, yakni KPAWG, yang menegaskan bahwa lokasi tersebut berada di wilayah adat Komoro dan secara hukum sah menjadi hak ahli waris almarhum Dominikus Beanal.

Jermias juga meluruskan pemahaman terkait status perkara yang disebut telah inkrah. Menurutnya, surat keterangan inkrah tidak serta-merta menghapus hak keperdataan atas tanah, terlebih ketika proses somasi dan upaya hukum lanjutan masih berjalan.

“Kami membuka ruang dialog, tetapi jika terbukti ada pembayaran kepada pihak yang tidak berhak, maka kami siap menempuh langkah hukum, termasuk melaporkan ke KPK dan Kejaksaan,” tegasnya.

Pihak ahli waris berharap Pemerintah Kabupaten Mimika dapat bersikap tegas dan adil dengan menghadirkan negara di tengah sengketa ini. Mereka meminta agar hak ahli waris diakui dan dilindungi sesuai hukum yang berlaku, serta menunggu keputusan tegas dari pimpinan daerah terkait penyelesaian kasus tersebut.

“Kami hanya meminta hak kami sebagai ahli waris sah almarhum Dominikus Beanal dihormati. Tanah ini bukan untuk diperebutkan, tapi untuk ditegakkan keadilannya,” tutup Jermias. (edwns***)

adminbharindo

Share
Published by
adminbharindo

Recent Posts

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum terhadap KKB di Papua

bharindo.co.id Papua,-  Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmen serius dalam penegakan hukum terhadap Kelompok…

14 menit ago

Korlantas Polri Perluas Implementasi ETLE Mobile Handheld di Polda Bali

bharindo.co.id Bali,- Korlantas Polri terus memperluas implementasi penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik melalui penyerahan…

20 menit ago

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Binrohtal Ramadan 1447 H, Perkuat Spiritualitas Personel

bharindo.co.id Depok,- Mengisi bulan suci Ramadan 1447 H dengan kegiatan positif, Korsabhara Baharkam Polri menyelenggarakan…

24 menit ago

Kakorlantas Tinjau Kesiapan Pelabuhan di Lampung Jelang Operasi Ketupat 2026

bharindo.co.id Lampung,- Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho bersama sejumlah stakeholder terkait meninjau kesiapan pelabuhan penyeberangan di…

35 menit ago

Korlantas Polri Gelar Sosialisasi Pelatihan ETLE Handheld dan Aplikasi ETLE Nasional

bharindo.co.id Jakarta,- Korlantas Polri melalui Subdit Pengawalan Patroli Jalan Raya (WAL & PJR) menggelar sosialisasi…

40 menit ago

Bareskrim Polri dan Komnas Perempuan Perkuat Advokasi Penanganan Femisida Lewat Penguatan Sistem Dokumentasi Nasional

bharindo.co.id Jakarta,-  Bareskrim Polri bersama Komnas Perempuan menggelar pertemuan bilateral guna memperkuat advokasi penanganan femisida…

44 menit ago