Pantauan tim wartawan di lokasi, Kamis (15/1/2026).
bharindo.co.id Treanggalek,- Alih fungsi kawasan hutan produksi menjadi rest area wisata di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, diduga menyimpan persoalan serius. Proyek yang digadang-gadang untuk pengembangan wisata tersebut kini mulai menyeret dugaan pengabaian hak warga dan indikasi penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa. Pantauan tim wartawan di lokasi, Kamis (15/1/2026).

menunjukkan bahwa kawasan pesisir yang direncanakan menjadi rest area telah dipasangi sejumlah papan klaim dan penanda proyek. Namun, di balik rencana pengembangan tersebut, muncul cerita warga yang mengaku terdampak langsung tanpa kejelasan hukum.
Di sekitar area Pantai Kutheng, tim wartawan menjumpai sepasang suami istri yang tengah berada lahan yang kini masuk dalam rencana rest area. Kepada wartawan, pasangan tersebut mengaku sebagian tanah yang selama ini mereka kelola ikut terdampak alih fungsi kawasan.
“Kami cuma orang kecil, Mas. Katanya nanti lahan ini dipakai rest area. Kami dijanjikan akan dikasih satu ruko sebagai gantinya,” ujar sang suami, sambil meminta identitasnya tidak ditulis lengkap.
Namun hingga kini, janji tersebut belum pernah dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis maupun dokumen resmi. Tidak ada kejelasan status, tidak ada kompensasi yang pasti, dan tidak ada penjelasan hukum yang transparan.
“Kami hanya diminta menunggu,” tambah istrinya singkat.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proses alih fungsi hutan produksi ke kawasan wisata tidak dilakukan secara partisipatif dan akuntabel. Padahal, perubahan peruntukan kawasan hutan seharusnya melalui mekanisme ketat, melibatkan kajian lingkungan, persetujuan masyarakat terdampak, serta kepastian hukum atas status lahan.
Fakta di lapangan juga menunjukkan adanya konflik kepentingan yang belum terjawab. Kepala Desa Tasikmadu, Wignyo Handoyo, diketahui turut berperan dalam struktur kelompok yang mengklaim pengelolaan kawasan, sementara di saat bersamaan desa mendorong kawasan tersebut menjadi rest area wisata.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
siapa yang sebenarnya diuntungkan dari alih fungsi hutan produksi ini, dan di mana posisi hak warga serta ahli waris yang memiliki alas hak lama atas tanah tersebut?
Sebelumnya, penolakan pemasangan plang kepemilikan tanah oleh ahli waris pemegang Eigendom Verponding di kawasan yang sama juga memicu sorotan. Penolakan dilakukan secara terbuka dan melibatkan aparat desa serta kelompok tertentu, tanpa disertai penunjukan alas hak yang sah di lokasi.
Jika alih fungsi kawasan benar dilakukan tanpa penyelesaian hak-hak lama dan tanpa mekanisme hukum yang benar, maka persoalan ini bukan sekadar proyek wisata, melainkan potensi pelanggaran administratif, keperdataan, bahkan pidana.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tasikmadu Wignyo Handoyo belum memberikan keterangan resmi terkait alih fungsi hutan produksi, janji kompensasi ruko kepada warga terdampak, maupun dasar hukum penguasaan kawasan rest area. (wdys***)
