Februari 16, 2026
image - 2025-11-20T104222.559

bharindo.co.id Jakarta,— Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Keamanan Siber semakin relevan untuk dibahas. Usulan tersebut dianggap penting mengingat meningkatnya kasus anak terpapar konten digital negatif melalui media sosial maupun game yang memicu tindakan meresahkan.

Hasanuddin menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini mewajibkan adanya izin orang tua bagi anak untuk menggunakan media sosial hingga usia 18 tahun. Kebijakan tersebut disiapkan untuk memastikan aktivitas digital anak tetap berada dalam pengawasan yang aman dan bertanggung jawab.

“Sekarang tinggal bagaimana pengawasannya di lapangan. Apakah aturan tersebut benar-benar diterapkan dan diawasi dengan baik atau tidak,” ujarnya di Gedung DPR, dikutip dari RRI, Rabu (19/11/25).

Ia memaparkan bahwa pembahasan RUU di Komisi I DPR bersifat teknis, mencakup standar keamanan siber, mekanisme respons insiden, penguatan kelembagaan, hingga kerja sama internasional. Hasanuddin juga menekankan pentingnya pembatasan usia serta durasi penggunaan media sosial bagi anak, meski pengawasan efektif masih menjadi tantangan terbesar.

“Peran orang tua serta sekolah atau guru sangat menentukan. Pengawasan aktivitas digital anak tidak bisa hanya dibebankan kepada negara. Edukasi dan kontrol dari lingkungan keluarga serta sekolah menjadi kunci,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa RUU Perlindungan dan Keamanan Siber harus mampu mendorong kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan institusi pendidikan. Sinergi ini dinilai penting demi menjaga anak dari ancaman dunia digital yang semakin kompleks.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra DPR RI sebelumnya turut menyoroti maraknya penggunaan media sosial pada anak usia dini. Sekretaris Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi, mengungkapkan banyak anak mengakses media sosial tanpa pengawasan sehingga rentan terpapar konten berbahaya.

“Fraksi Gerindra ingin mengusulkan rancangan UU Perlindungan dan Keamanan Siber,” ujarnya, Kamis (13/11/25). Menurut Bambang, regulasi ini diperlukan untuk melindungi anak dari potensi bahaya konten digital yang tidak bertanggung jawab.

Ia turut mencontohkan sejumlah negara yang telah menerapkan pembatasan ketat. “Australia melarang penggunaan Instagram dan Facebook untuk anak di bawah 16 tahun,” jelasnya. Sementara di Prancis, platform digital diwajibkan memperoleh persetujuan orang tua bagi anak di bawah 15 tahun untuk memperkuat perlindungan ketika menggunakan media sosial.

Usulan RUU ini diharapkan mampu memperkokoh benteng perlindungan bagi anak-anak Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. (azs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *